Polisi Buru “Sutradara” Penipuan Investasi

Tan Tandi Gunawan alias Antonio Winata
[Kasus Penipuan 4500 Nasabah di Wonosobo]

SEMARANG- Tim penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Jateng terus mengusut kasus penipuan bermodus investasi yang menipu 4500 nasabah di Wonosobo dan sekitarnya. Bukan main-main, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 104 miliar.   

Kepolisian menganggap kasus ini cukup pelik. Meski polisi telah menetapkan seorang tersangka Tan Tandi Gunawan alias Antonio Winata, selaku Direktur Utama PT Bina Sinar Sejahtera Jalan Sidomulyo No 19 Wonosobo, Jateng, diduga masih ada “sutradara” di belakang aktor utama atau tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laude yang menggantikan Kombes Firli, menyatakan siap melanjutkan penyelidikan kasus ini. “Saat ini kami fokus pada aset milik tersangka. Yang bersangkutan baru mengakui semua aset miliknya hanya berada di Wonosobo. Kami sudah mengecek ke sana (Wonosobo). Di antaranya ada beberapa mobil, tapi masih terus dikembangkan,” kata Guntur. 

Guntur bertekad menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, mengingat korban yang diakibat mencapai 4500 nasabah dengan kerugian Rp 104 miliar. Penyidik kepolisian Polda Jateng masih enggan membeberkan terkait apakah ada calon tersangka lain.

Saat dalam pelarian, tersangka Tan kabur bersama istrinya di daerah Surabaya. Istrinya sendiri hingga saat ini berstatus sebagai saksi. ”Sebenarnya kami sudah menyita aset berupa rumah di Wonosobo. Tapi rumah tersebut ternyata kontrakan,” tambahnya.

Diduga, kasus tindak pidana perbankan atau penipuan penggelapan serta pencucian uang bermodus investasi ini melibatkan sejumlah oknum atau broker dari perusahaan investasi ternama seperti PT Milenium dan PT Solid Gold berjangka dengan bekerja sama dengan tersangka.

kasus penipuan ini berlangsung sejak  26 April 2010 hingga Fabruari 2011. Modus yang dilakukan tersangka yakni menghimpun dana dari ribuan nasabah dengan menawarkan bisnis investasi. Untuk mengelabui para korbannya, tersangka memberi iming-iming atau janji keuntungan sebesar Rp 0,8 persen perhari atau 16 persen perbulan. Tersangka memberikan perjanjian (MoU) kepada para nasabah dan apabila masa kontrak habis, maka modal awal akan dikembalikan secara utuh.

Tersangka Tan memiliki dua account di PT Solid Gold dan PT Milenium. Tan Tandi Gunawan mengatakan, baik ide maupun proses dalam seluk-beluk perputaran dana investasi itu yang menjalankan adalah dua pialang masing-masing berinisial RBS (pialang Milenium dan AK (pialang Solid Gold).

Dalam mendirikan perusahaan itu, Tan melibatkan dua rekannya Eko Cahyono dan Yuswendro (salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo saat itu), untuk menanam saham perusahaan. Tersangka Rp 60 juta, Eko Cahyono Rp 20 juta, dan Yuswendro Rp 20 juta. (Mughis/LSP)



1 komentar: