APBD Diselewengkan untuk Bayar Utang
SEMARANG- Satu persatu, bupati di Jawa Tengah dilaporkan terlibat korupsi. Kali ini Bupati Blora Djoko Nugroho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, oleh Perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komsak) Jawa Tengah, Jumat (05/10).
Orang nomor satu di Blora itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi APBD Blora Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora TA 2012.
“Kasus ini harus segera diusut. Diduga, APBD tahun 2012 telah terjadi tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan umum Blora sebesar Rp 10 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar utang pihak ketiga yang jumlahnya 93 pelaku usaha/kontraktor proyek,” ungkap Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jateng, Rifa'i, kemarin.
Usulan itu dilakukan oleh Dinas PU, sedangkan peran Bupati Blora Djoko Nugroho adalah menindaklanjuti dengan membuat surat keputusan tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembayaran Utang ke pihak ketiga di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2012, tertanggal 14 mei 2012.
“Keputusan pembayaran utang pihak ketiga tersebut jelas melanggar Pasal 52 (1) Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa Kontrak Tahun Tunggal merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran,” tandas Rifa’i.
Menurut Rifa’i, jika suatu proyek dibiayai dengan anggaran tahun tunggal (APBD 2011), maka seharusnya proyek tersebut harus selesai pada tahun itu juga (2011). “Tidak boleh terjadi proyek melebihi tahun anggaran itu. Yang boleh melebihi tahun anggaran hanya masa pemeliharaannya. Tetapi kenapa dianggarkan dan dibayarkan dengan APBD TA 2012,” katanya.
“Ada 93 rekanan yang dibayar tanpa terlebih dulu menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan itu termaktub dalam SK Bupati yang ditandatangani Bupati Blora Djoko Nugroho langsung,” tegasnya.
Lebih lanjut Rifa’i menjelaskan, mengacu Pasal 179 UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. “Sementara dalam kasus ini, dibayarkan di tahun berikutnya. Terlebih aneh lagi kenapa bisa lolos melalui mekanisme penganggaran TA 2012?” kata Rifa’i mempertanyakan.
Penyalahgunakan anggaran APBD tersebut juga bertentangan dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mengenal adanya utang, yang dikenal hanyalah Utang Daerah dan Utang Negara. “Jelas, perbuatan ini melanggar UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Negara mengalami kerugian miliaran dan hanya menguntungkan rekanan saja,” pungkasnya.
Secara resmi, laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Blora Djoko Nugroho tersebut telah diterima oleh Kasi I Pidsus Kejati Jateng, Achmad Mudhor SH di ruang kerjanya. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar