Perwira Polda Pemasok Sabu Melenggang



SEMARANG- Penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengaku kesulitan menangani kasus yang melilit seorang perwira Hendro (30), anggota Denma (Detasemen Markas) Polda Jateng.

Kombes Pol John Turman Panjaitan
Sebab, dalam kasus ini penyidik tidak mempunyai barang bukti. Sehingga hal tersebut membuat perwira berpangkat Iptu itu melenggang “aman”. “Untuk menyidangkan ke pengadilan, setidaknya harus mempunyai du alat bukti. Sehingga belum bisa disidangkan,” kata Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan di Mapolda Jateng, Rabu (24/10).

Sementara ini, lanjut John, pihaknya hanya berbekal satu keterangan saksi, yakni Johanes Paulus Setia Darma. Johanes yang juga pemilik pabrik tekstil di Kudus sendiri saat ini telah dijebloskan sebagai tersangka pengguna narkoba. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Semarang, Rabu (17/10) lalu. Pengusaha tersebut tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

“Johanes mengaku mendapatkan Sabu dari Iptu Hendro. Sementara Iptu Hendro saat diperiksa mengaku tidak tahu. Kata Iptu Hendro, Johanes membeli sabu dari tiga orang bernama Emprit, Kodok, dan Richard. Tetapi ketiga orang tersebut belum dapat kami tangkap. Kami menduga ketiga nama itu adalah fiktif," tambah John.

Sedang tes urine yang dilakukan kepada Iptu Hendro hasilnya negatif.  Maka pihak Propam Polda Jateng belum bisa membawa kasus Iptu H ke ranah hukum pidana. “Jadi, logika umum-dia pakai. Akan tetapi logika hukum-tidak ada bukti,” ujar John.

Dikatakan John, Iptu Hendro telah mempunyai catatan "nakal" di kepolisian. Nama Hendro pernah beberapakali dicatut oleh sejumlah tersangka narkoba. “Namun demikian, kami terus berusaha mengungkap kasus ini. Di antaranya, kami telah komunikasikan ke jaksa,” pungkasnya. (Mughis/LSP)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar