Kulakan Ganja 2 Kilogram, Pria Asal Klaten Diringkus



Purwono (45)
SEMARANG- Seorang pria bernama Purwono (45), ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jateng. Diketahui, warga Kampung Nglesem RT 19/RW 09 Kelurahan Nangulan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten ini usai “kulakan” atau membeli narkoba jenis ganja di Jogjakarta.

“Kami telah mengintai perkembangan para pelaku jaringan narkoba. Tersangka P berhasil kami tangkap di kamar kos di Kampung Baron Kunden Rt 03/RW 02 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan Surakarta pada Minggu (21/10) sekitar pukul 20.00,” ungkap Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan di Mapolda Jateng, Rabu (24/10).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan Narkotika Golongan 1 jenis ganja dalam tas kresek warna hitam, berada di samping tempat tidur di kamar kos tersangka. “Ganja itu seberat 2 kg, terdiri dari dua bungkus ganja masing-masing bungkus seberat 1 kg. Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 580 ribu. Totol ganja ini diperkirakan senilai Rp 12 juta,” ungkap John.

Pengakuan tersangka, lanjut Jhon, barang haram itu didapatkan tersangka dari seorang saudara berinisial AP di Jogjakarta. “Tersangka membeli ganja itu pada tanggal 19 Oktober 2012 sekitar pukul 09.40. Transaksi dilakukan melalui SMS dengan AP. Sekitar pukul 10.00, tersangka mentransfer uang Rp 6 juta ke rekening AP. Tersangka diminta mengambil ganja itu di sawah Desa Kalasan, Jogjakarta, sekitar pukul 11.00,” tandasnya.

Hingga Minggu tanggal 21 Oktober 2012, Purwono telah berhasil menjual ganja tersebut sejumlah 9 paket hemat seharga @Rp 50 ribu, @Rp 30 ribu, @Rp 100 ribu. Dari penjualan itu, tersangka mengantongi uang Rp 580 ribu. “Kami juga berhasil menyita 1 buah ponsel merek nokia dengan nomor 081226638595 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antara tersangka dengan AP saat proses transaksi ganja,” kata John.

Sementara tersangka Purwono mengaku baru lima bulan menjadi pengedar ganja. Barang haram tersebut diedarkan di daerah Solo. “Saya mengambil di sebuah tempat, kemudian uang pembelian dilakukan dengan cara transfer melalui rekening BCA. Saya menjualnya secara eceran,” ujarnya.

Tersangka terancam psal 114 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal 20 tahun. (Mughis/LSP)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar