Korupsi JLS, Titik Kirnaningsih Dipenjara 5 Tahun

Titik Kirnaningsih

SEMARANG- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan vonis 5 tahun penjara terhadap istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih, terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Titik yang juga anggota DRPD Kota Salatiga itu juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. “Pidana tambahan untuk mengganti kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar. Jika pidana tambahan tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim berketetapan hukum tetap diputuskan, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang,” ujar ketua majelis sidang Dolman Sinaga, Rabu petang (24/10).

Apabila hasil lelang masih tidak cukup, lanjut dolman Sinaga didampingi hakim anggota Kalimatul Jumro dan Robert Pasaribu, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun penjara. “Terdakwa selaku Direktur PT Kuntjup, secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek proyek JLS dan terbukti,” tegas Dolman.

Dengan demikian, terdakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Mendengar putusan majelis hakim, Titik pun menunjukkan ekspresi seperti biasanya, menangis. Pejabat cantik ini sedari awal sidang kasus korupsi ini digelar di pengadilan Tipikor Semarang selalu terkesan cengeng di kursi pesakitan.  Wanita berkerudung dan kemeja lengan panjang hitam serta rok motif garis-garis itu hanya bisa menundukkan kepala.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa kali ini lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.  Kendati demikian, tim penasehat hukum terdakwa pun langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya terdakwa dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 12 miliar subsider empat tahun penjara. “Ada banyak hal yang tidak menjadi pertimbang hakim dalam menjatuhkan vonis,” kata Deddy Suwardi selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Menurut Deddy, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. “Di antara keberatan kami adalah proses lelang dan dokumen palsu, tidak diungkap majelis hakim. Maka dari itu, kami mengajukan banding,” katanya.

Sebagaima diketahui sebelumnya, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah menyatakan proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS) yang dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation) mendapati kerugian negara sebesar Rp 12,23 miliar.

Kemenangan PT Kuntjup diduga hasil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik Kirnaningsih yang saat itu menjabat direktur PT Kunjtup. Penyimpangan terjadi pada paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.

Kasus ini juga menyeret John Mannopo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Ia berperan membuat disposisi pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang dipimpin oleh Titik. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar