Diduga hendak melakukan penilangan terhadap dua perempuan berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio H-4489-PZ di jalur satu arah, Jalan Kompol Maksum Semarang, Minggu pagi (28/10).
Informasi yang berhasil dihimpun, terlibat kejar-kejaran antara pengendara wanita dengan aparat polisi lalu lintas tersebut. Namun naas, tak lama kemudian terjadi senggolan dan keduanya terjatuh. Namun entah apa sebabnya, dua motor tersebut terbakar.
"Sekitar pukul 08.30, dua wanita (berboncengan) pengendara Mio itu dikejar anggota polisi saat melintas di Bangjo perempatan Milo," ujar saksi mata Giyono di lokasi kejadian.
Giyono mengatakan, anggota polisi tersebut mengendarai Yamaha Byson. "Pak polisi itu mengejar kemudian memepet agar pengendara wanita itu menepi. Tapi malah terjadi senggolan," katanya.
Dua wanita yang belakangan diketahui beridentitas Esti Murjiati dan Wiwik Murfitaningrum itu langsung jatuh diikuti polisi. Motor polisi tersebut posisinya melintang di depan Mio. "Tiba-tiba api berkobar dari arah dua motor tersebut. Sementara pak polisi posisinya terjepit motor yang terbakar. Bahkan tangan, kaki hingga bagian paha juga terbakar," ungkap Giyono.
Kejadian itu membuat gempar warga sekitar. Puluhan warga berhamburan mendatangi lokasi kejadian untuk memadamkan api dan melakukan pertolongan. Anggota polisi tersebut mengalami luka cukup parah. Sedangkan dua perempuan hanya mengalami luka lecet. Ketiganya telah dilarikan ke rumah sakit.
Api berhasil dipadamkan oleh warga setempat. Namun, dua motor yang terlibat kecelakaan itu hangus terbakar dan diamankan petugas. Peristiwa itu sempat mengakibatkan arus lalu lintas tersendat beberapa saat.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal melalui Kanit Laka AKP Slamet membenarkan adanya kecelakaan itu. Dikatakannya, anggota polisi tersebut beridentitas Brigadir Dian Akbar.
"Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Roemani, Semarang. Ia mengalami luka bakar cukup parah di kaki dan kedua tangan. Namun kondisinya sudah membaik," kata Slamet.
Terkait pengejaran terhadap dua remaja itu, Slamet menjelaskan Dian Akbar sudah benar, karena ia melakukan pengejaran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Pengendara tersebut melaju dari arah Jalan Admo Dirono menuju ke pertigaan Bangkong. "Pengendara tersebut seharusnya tidak boleh belok kanan," katanya.
Dua wanita pengendara tersebut masih di bawah umur, masing-masing berumur 16 tahun. Keduanya warga Jalan Tirto Agung, Tembalang. "Mereka sudah diizinkan pulang. Namun insiden ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Mughis/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar