Blogger Widgets

Dituntut 7,5 Tahun, Istri Wali Kota Salatiga Nangis

Diposting Unknown jam 18.35
Dituntut 7,5 Tahun, Istri Wali Kota Salatiga Nangis

SEMARANG- Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun 2008 yang merugikan negara Rp 12,228 miliar, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

"Secara sah dan meyakinkan, Titik dinyatakan melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis hakim Slamet Margono di pegadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/10).

Maka dari itu, wanita yang juga anggota DPRD Kota Salatiga itu dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Mendengar tuntutan tersebut, Titik yang mengenakan jilbab hitam dan kemeja bergaris hitam putih itu tak mampu menahan tetesan air matanya.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 12,228 miliar. Maka dari itu, terdakwa harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 12,228 miliar subsidair empat tahun penjara dengan batas waktu satu bulan," tandas JPU Slamet.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dani Sriyanto mengatakan pihaknya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Senin (8/10) mendatang.

Menurutnya, tingginya tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan hanya berdasarkan tabel. "Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Kami akan menjabarkan fakta persidangan dalam pledoi besok. Kita akan menolak, meminta majelis hakim agar tidak berpedoman pada audit BPKP, sebab BPKP tidak memenuhi SOP (Standard Operational Procedure)," kata Dani ditemui wartawan usai sidang.

Menurutnya, jika ditemukan adaya dugaan penyimpangan pada suatu proyek, yang seharusnya dibuktikan adalah kualitas dan volume pekerjaan. "Bukan justru negosiasi perjanjian kontrak. Kami mempunyai data yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa, dan akan kami uraikan dalam nota pembelaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah menyatakan proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS) yang dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation) mendapati kerugian negara sebesar Rp 12,23 miliar. Kemenangan PT Kuntjup diduga hasil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik Kirnaningsih yang saat itu menjabat direktur PT Kunjtup. Penyimpangan terjadi pada paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.

Kasus ini juga menyeret John Mannopo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Ia berperan membuat disposisi pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang dipimpin oleh Titik.

Pada sidang sebelumnya, Titik didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal subsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mughis)



Powered by Pendekar Bergitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »