Preman "Peliharaan" Cukong Proyek PLTU Batang Ancam Bunuh Warga


SEMARANG- Sejumlah aktivis dan warga Batang, Jateng, yang menolak proyek  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan konservasi daerah Ujungnegoro-Roban, mengadu ke Polda Jateng, Rabu (5/9).
Ribuan warga Batang saat mendatangi kantor PTUN Semarang
Mereka mengaku mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang diduga preman "peliharaan" cukong proyek pembangunan PLTU Batang. Intimidasi tersebut berupa SMS ancaman, bahwa aktivis dan warga yang menolak proyek tersebut akan dibunuh.

Sedikitnya ada 6 warga didampingi perwakilan LBH Semarang mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, untuk melaporkan intimidasi tersebut dan mencari perlindungan keselamatan.

Salah seorang warga, Salim, mengaku menerima SMS berupa ancaman akan dibunuh. Isi ancaman tersebut di antaranya demikian: "Saudara Salim makanlah apa yang kau suka sebelum ajalmu tiba. Target satu minggu nyawamu akan aku ambil. Izinlah sama istrimu saat kemana kau akan pergi karena kemana saja kau pergi sudah tak mungkin bisa kembali cuma hanya menuju kematian di jalan. Bravo Tiger".

Tidak hanya dia, lanjut Salim, bahkan sejumlah rekannya yang menolak pembangunan PLTU juga mendapat intimidasi serupa. "Intimidasi tersebut jelas sangat meresahkan. Baik saya sendiri maupun warga yang lain. Maka dari itu kami meminta perlindungan kepada Polda Jateng," kata Salim.

Bahkan beredar informasi yang menyebutkan bahwa beberapa desa di Kabupaten Batang akan diserang sekelompok orang. "Kami tetap menolak proyek PLTU tersebut. Sebab kebijakan pemerintah sama sekali merugikan kami sebagai rakyat kecil," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh warga desa yang lain, Muhammad Ali Tafrihan. Ia mengaku tak nyaman lagi setelah adanya rencana pembangunan proyek tersebut. Bahkan warga menjadi korban politik adu domba. "Bagaimana tidak, rencana pembangunan PLTU ini menyebabkan konflik antarwarga di Desa Ujungnegoro, Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, dan Roban," ungkapnya.

Staf LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan mengatakan, intimidasi serupa sebenarnya telah terjadi sejak awal rencana pembangunan PLTU Batang. Beberapa hari terakhir, paska warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (3/9), ancaman-ancaman itu semakin gencar.

"Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012 tentang Pencadangan kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban, bertentangan dengan sebagian besar warga Batang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban, Batang, telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional Lampiran VIII Nomor Urut 313, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029. "Sehingga proyek PLTU Batang tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan itu," katanya.

Atas intimidasi kepada sejumlah warga tersebut, kata Wahyu, kepolisian harus segera mengambil tindakan. Sebab hal ini berkaitan dengan situasi kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat Batang. Bahkan atas intimidasi tersebut, sejumlah warga Batang terganggu dan khawatir apabila keselamatannya terancam setiap saat.

"Hingga saat inu, warga masih siap siaga menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku intimidasi tersebut jelas berasal dari pihak yang setuju dengan proyek pembangunan PLTU Batang tersebut," ungkapnya.

Laporan tersebut oleh petugas piket Ditreskrimmum Polda Jateng, tidak diterima. Namun karena dianggap mendesak dan bersifat sangat penting, maka disarankan membuat surat yang ditujukan kepada Kapolda Jateng.

Para perwakilan warga Batang tersebut diharuskan melengkapi berkas dengan melampirkan tembusan kepada Kapolres Batang dan Kapolsek Tulis terkait dengan kronologis intimidasi tersebut. (G-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar