Tersangka Ficky |
Mulanya ia mencuri motor, lalu motor hasil curian itu ditukarkan dengan motor milik korbannya. Tentu saja, motor milik korban yang dilengkapi dengan surat-surat kendaraan itu kemudian digondol kabur dan dijual tersangka.
Rupanya bukan main-main, modus seperti ini telah dilakukan Ficky lebih dari 10 kali. Ia mempunyai daerah sasaran Kota Semarang dan Jogjakarta. Sementara motor hasil kejahatannya dijual di daerah Solo.
Terakhir, kejahatan itu dilakukan kepada korban Isro (35), warga Pongangan RT 01/RW 01, Kelurahan Pongangan, Gunungpati. Motor Jupiter MX H 5898 MG milik korban dibawa kabur oleh Ficky, Rabu (28/9), sekitar pukul 23.00. Isro diganti sebuah motor hasil curian dari daerah Jogjakarta. “Saya beralasan tukar motor untuk mengantarkan ibu ke Banyumanik. Alasan yang mendukung karena lampu motor saya sedang mati,” katanya.
Setelah diperbolehkan korban, motor diserahkan beserta suratnya, tersangka pun dengan bebas membawa motor tersebut ke daerah Solo. “Motor itu saya jual seharga Rp 1,7 juta. Uangnya saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Saya mencuri karena didesak atau dimintai uang sama istri. Jika tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga, dia (istri-red) mengancam akan meminta cerai,” ujar ayah dua anak itu.
Ficky mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak 10 kali lebih. Di antaranya di Banyumanik 1 kali, Solo 2 kali, Jogja 2 kali. “Total TKP lebih dari 10 kali,” kata Ficky.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, tersangka adalah pelaku pencurian sekaligus penggelapan yang mempunyai modus baru. “Ia menukar motor curian kemudian ditukar dengan motor milik korbannya yang dilengkapi surat-surat. Tersangka bakal terjerat pasal berlapis, yakni 372 KUHP dan 363 KUHP,” katanya. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar