SEMARANG- Dua pelajar kelas 3 SMA Tugu Soeharto terpaksa digelandang ke Mapolrestabes, Jum'at (28/9) sore. Keduanya kepergok kabur sambil menenteng kurungan berisi manuk Cucak Ijo milik Handoko (40), warga Gisikdrono RT 08/04, Semarang Barat.
Dua pelaku saat dimintai keterangan di Mapolrestabes |
Meski tertangkap tangan dan ditemukan barang bukti, dua pelaku mengelak dituduh mencuri. Mereka berdalih, burung itu dititipkan oleh orang tak dikenal. "Saya hanya disuruh membawakan burung itu," kata Catur Setiawan kepada wartawan di kantor polisi.
Cucak Ijo, barang bukti |
"Tujuannya benerin motor ke bengkel. Tapi sesampai di depan pasar BK, kami dipepet oleh pengendara tak dikenal, lalu ditodong samurai. Kemudian kami disuruh jalan menuju TKP, pengendara itu membuntuti di belakang, kalau tidak mau, kami diancam akan dibacok. Saya tidak kenal dia yang mengendarai motor warna biru itu," katanya.
Sesampai di TKP, lanjut Catur, pengendara tersebut kemudian meminta berhenti. "Saya tidak tahu, tiba-tiba dia mengambil kurungan burung di depan rumah korban dan langsung diserahkan saya," katanya.
Begitu kurungan diserahkan, aksi tersebut dipergoki warga. Warga yang melihat pun meneriaki maling. Para pelaku lari tunggang langgang mengendarai sepeda motor. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya para pelaku ditangkap di daerah pasar BK.
Saksi Adi Wila (14), tetangga korban mengatakan, tersangka mengarang cerita. Para pelaku sempat diketahui warga berputar-putar sebanyak dua kali di sekitar lokasi kejadian. "Mereka boncengan, muter-muter dua kali mengendarai motor. Mereka lari setelah diteriaki ibu-ibu tetangga korban. Saya bersama warga langsung melakukan pengejaran," kata Adi.
Adi menambahkan, dua pelaku ditangkap di daerah pasar BK. Sementara Keju ditangkap oleh petugas Polsek Semarang Barat. "Kurungan manuknya rusak saat pelaku ditangkap, karena warga terlanjur geram. Beberapa kali di daerah tersebut sering terjadi pencurian burung," katanya.
Hingga petang tadi, dua pelajar tersebut masih dimintai keterangan di Mapolrestabes untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (G-15/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar