Kakek Bantingan Beli Sabu Ditangkap

SEMARANG- Peredaran narkoba di Kota Semarang kian memprihatinkan. Bahkan tak memandang usia tua, muda, ataupun jenis profesinya. Mulai dari buruh, PNS, pengangguran hingga pejabat bisa terjerumus narkoba. Kali ini seorang kakek pun nekat "bantingan" (mengumpulkan uang) untuk membeli sabu-sabu.

Lima pengguna sabu-sabu dikeler ke Mapolrestabes Semarang
Demikian terungkap dalam gelar perkara atas penangkapan lima tersangka pengguna sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Kamis (27/9).  “Kami berhasil mengungkap atas informasi masyarakat, kemudian setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, kami berhasil menangkap 5 tersangka,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Joko Cahyono, kemarin. 

Kali pertama berhasil menangkap tersangka Selamet Jayadi (53), Kampung Tiber RT 03/RW 04 Sarirejo Semarang Timur dan Abdul Ghofur (45), warga Gemah Raya No 07 RT 08/RW 09 Gemah, Pedurungan. Setelah dikembangkan kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lain: Pius Cahyo Pramadi (53), warga Serasi Raya No 1 RT 01/RW 02 Kelurahan Beji, Ungaran; kemudian Aris Juli Kristianto (35) dan Muhandas Rifki (34), keduanya warga Kampung Tiber No 7 RT 04/RW 05 Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur.

Menurut Joko, peredaran narkoba saat ini tidak pandang bulu. Tidak melihat tingkatan ekonomi atas atau bawah. “Siapa saja bisa terjerumus. Mereka kaum buruh pun rela bantingan untuk membeli barang haram ini. Oleh karena itu, mari kita perangi dan berantas peredaran narkoba bersama-sama,” katanya. 

Tersangka Selamet mengaku membeli sabu-sabu dengan cara bantingan bersama rekan-rekannya. “Masing-masing Rp 300 ribuan. Semuanya digunakan sendiri. Kami membeli dari seseorang seharga Rp 1, 2 juta per 1 gram (paket besar). Kekurangan uang pembelian ditanggung bersama-sama," kata pria yang sudah mempunyai cucu itu.

Sementara tersangka Abdul Ghofur menambahkan, ia membeli sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Wendy. "Transaksi dilakukan melalui telepon, kami janjian bertemu di sebuah tempat. Terakhir, saya mengambil barang tersebut di dekat tiang listrik  di daerah Bergota Semarang. Transaksi pembayaran langsung di TKP," ungkap pria yang berprofesi sebagai kernet truk itu.

Terkait dengan harga, untuk paket kecil berukuran 1/4 gram, sabu-sabu itu dibelinya seharga Rp 400 ribu.  Barang haram tersebut, kemudian dihisap bersama rekan-rekannya di sebuah rumah di Jalan Gajahmada. "Saya menggunakan sabu-sabu ini untuk dopping agar tidak loyo saat bekerja," ujar kernet truk yang mengaku mendapat gaji Rp 200 ribu perberangkat kerja.

Rata-rata, para tersangka mengaku ketagihan mengonsumsi sabu-sabu. “Saya memakai sejak lebaran kemarin, mulanya karena kaki kiri saya menderita linu-linu. Tapi setelah memakai sabu-sabu malah sakitnya berkurang, akhirnya saya pakai lagi,” dalih tersangka Cahyo, makelar motor itu. (Mughis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar