ilustrasi |
Namun, kata dia, pada kenyataannya yang terjadi tidaklah seperti yang diharapkan. Ia menilai selama ini parpol terkesan setengah hati dalam menjalankan amanat undang-undang itu. “Masih banyak parpol yang belum menerapkan sungguh-sungguh undang-undang tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan hal itu dapat dibuktikan saat KP2KKN melalui uji informasi yang dilakukan kepada 9 parpol di Jateng. KP2KKN sendiri mencoba mengakses informasi laporan keuangan (neraca, arus kas, realisasi anggaran) dan program kerja parpol pada 2010-2011.
“Dari proses permohonan informasi hingga sidang mediasi hanya beberapa parpol yang merespon dengan baik dan mau memberikan informasi yang sebenarnya menjadi hak publik seperti yang tertuang pada UU No. 14 tahun 2008 dan pasal 39 ayat 3 UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” ujarnya.
Tingkat kepatuhan terhadap UU No.14 tahun 2008:
Partai Politik Ranking Kepatuhan
DPD Partai Golkar 1 Baik
DPW PKS 2 Baik
DPD Gerindra 3 Cukup
DPD PAN 4 Cukup
DPD P Demokrat 5 Cukup
DPD PDIP 6 Kurang
DPD PKB 7 Kurang
DPW PPP 8 Kurang
DPD Partai Hanura 9 Sangat Kurang
Tabel kepatuhan di atas, lanjut dia, penilaiannya diambil sejak permohonan informasi dilayangkan hingga pada proses mediasi yang dilaksanakan di Komisi Informasi Provinsi Jateng. Menurut dia penilaian itu didasari pada bagaimana parpol merespon permohonan informasi hingga kepatuhan partai politik dalam melaksanakan hasil kesepakatan damai pada proses mediasi.
Dari tabel diatas dapat dilihat pula bagaimana respon dari parpol dalam menerapkan keterbukaan informasi terhadap publik. “Dengan adanya tabel itu, harapannya parpol dapat memperbaiki diri dan nantinya parpol di Indonesia lebih transparan sehingga image yang selama ini menganggap parpol tidak terbuka terhadap publik dapat diperbaiki,” jelasnya. (Novian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar