SEMARANG – Sepertinya, partai terbesar kedua di Jateng yakni Partai Demokrat masih belum tuntas menyelesaikan persoalan musawarah daerah (musda)-nya. Padahal, penentuan calon gubernur (cagub) yang akan diusung dalam pemilihan gubernur (pilgub) Jateng pada 2013 mendatang ditentukan pula dari hasil musda tersebut.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Divisi Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat Sudewo, saat di Semarang pada Rabu (26/9) lalu. Ia mengatakan cagub yang akan diusung itu tidak semata-mata tergantung keputusan dari DPP tapi juga dari hasil musda.
“Cagub dalam pilgub nantinya masih tergantung musda. Karena, calon yang dipilih kan terserah dari keinginannya peserta (kader partai) dalam musda. Musda sendiri nantinya mengagendakan soal cagub,” katanya enteng.
Setelah agenda musda itu selesai, kata dia, maka hasilnya akan dilanjutkan/ diteruskan ke musyawarah cabang (muscab) di 35 kabupaten/ kota. DPP sendiri mengharapkan muscab segera digelar sebelum ajang Pilgub Jateng digelar.
“Paling lambat, kita targetkan, pada Januari 2013 mendatang semua daerah dapat menyelesaikan muscabnya masing-masing,” harapnya.
Sementara, pernyataan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Jateng Sukawi bertentangan dengan pihak DPP tersebut. Sukawi mengatakan, meski cagub yang akan diusung itu diagendakan dalam musda tapi tetap diputuskan DPP.
Selama ini, kata dia, masing-masing kader dipersilahkan untuk mencari sosok yang tepat untuk diusung. Namun, tidak boleh langsung mengusungnya tanpa sepengetahuan dari DPP.
“Soal pilgub, semuanya itu memang kewenangan Dewan Pembina partai selaku juga majelis tinggi partai. Untuk saat ini, semua kader dipersilahkan mencari sosok yang tepat tapi tetap diputuskan DPP.
Ditambahkannya pula, meski musda di masing-masing DPD di Indonesia dipernbolehkan untuk membahas soal calon kepala daerah tapi DPD sendiri tidak diperbolehkan untuk memutuskan calonnya sendiri. “Tetap harus dari DPP karena itu kewenangannya,” tambahnya. (Novian)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar