Blogger Widgets

Abdul Madjid belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka

Diposting Unknown jam 01.43


SEMARANG- Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka. 
Abdul Madjid saat menemui pedagang pasar
Selasa (4/9), Madjid masih tampak "pamer" senyum dan menjalankan aktivitasnya sebagai pegawai negeri sipil. Di antaranya sidang paripurna pada Senin (3/9) dan Selasa (4/9). Dalam kesempatan tersebut, ia terlibat dalam rapat badan anggaran APBD perubahan 2012 di kantor DPRD Kota Semarang.

Ekspresinya tampak seperti tidak terjadi apa-apa. Padahal, Rabu (28/8), Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan Abdul Madjid sebagai tersangka secara resmi. Madjid menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang.

“Saya belum menerima surat resmi penetapan tersangka. Hingga saat ini saya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Abdul Madjid ditemui wartawan di sela rapat banggar, Selasa (4/9).

Kendati demikian, Madjid mengaku menjadi warga negara yang taat hukum. Ia akan mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengaku tak terpengaruh dengan status tersangka seperti saat ini. Sehingga Madjid tetap seperti hari biasa menjalankan tugas sebagaimana seorang pegawai negeri sipil.

Terpisah, Plt Wali Kota Hendrar Prihadi menyatakan bila pihaknya telah menyarankan kepada Kepala Dinas Pasar Kota Semarang tersebut agar konsentrasi pada proses hukum yang tengah melilitnya. Hal itu dipertimbangkan agar proses hukum bisa berjalan lancar. “Secara pribadi, saya pernah bilang kepada yang bersangkutan, apabila hendak konsentrasi dalam kasus hukumnya, saya persilahkan mengajukan surat pelepasan jabatan,” katanya.

Akan tetapi, pejabat yang diduga terlibat kasus pembobolan bank Jateng itu menjawab akan bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Abdul Madjid berperan memberikan kredit dengan jaminan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.

Surat tersebut digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit di Bank Jateng dengan nilai sekitar Rp 1,89 miliar. Tersangka saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kota Semarang.
 
Kasus pembobolan Bank Jateng sebelumnya telah menyeret Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva. Eva diketahui “memainkan” SPP dan SPMK terbitan Otda Kota Semarang itu untuk memperoleh kredit di Bank Jateng pada tahun 2011 silam. Eva sendiri menerima uang Rp 14,35 miliar dari total kredit di Bank Jateng Cabang Semarang. Uang tersebut digunakan untuk melunasi kredit macet di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang sebesar 24,35 miliar rupiah. (G-15)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »