Puluhan Nasabah Desak Polisi Tangkap Bos Koperasi

[Tertipu Miliaran]

SEMARANG- Puluhan korban penipuan investasi yang dikelola koperasi Manunggal Artha Jaya (MAJ) yang beralamat di ruko Mataram Plaza D-12 A Jalan MT Haryono Semarang, menggeruduk Polrestabes.

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan sejak bulan November 2011 lalu, mangkrak tak ada perkembangan. Sehingga bos koperasi yang menggondol uang miliaran tersebut belum ditangkap alias masih berkeliaran di Semarang.

Bersamaan dengan itu, tiga nasabah yang juga tertipu miliaran oleh koperasi MAJ melapor ke Mapolrestabes Semarang secara resmi, Sabtu (4/8) siang.

Terlapornya adalah Direktur Utama Koperasi Manunggal Artha Jaya Djoenimingsih alias Ming Ming yang hingga saat ini belum diketahui tempat tinggalnya.

Tiga nasabah tersebut masing-masing: Oei Bing Tjiauw (56), warga Jalan Cakrawala Barat V/2 RT 01/RW 03 Tawangsari, Semarang Barat. Sejak diketahui pada tanggal 5 Agustus 2011, ia mengalami kerugian Rp 1.275.442.447.

Berikutnya, Liem Tung Hwa (53), warga Kampung Petelen Selatan No 711 RT 01/RW 07 Sarirejo Semarang Timur, Kota Semarang. Ia mengalami kerugian senilai Rp 52 juta.

Serta Oei Lie Hwa (41), warga Jalan Kentang Tengah No 79 RT 03/RW 05 Jagalan Semarang Tengah Kota Semarang. Diketahui bulan Juni 2011, ia tekor Rp 840 juta.

"Kami menuntut agar kasus penipuan ini segera ditindaklanjuti. Kepolisian harus segera menangkap bos koperasi yang telah membawa kabur modal investasi milik para nasabah," kata Liem Tung Hwa ditemui usai melapor.

Disinyalir masih banyak nasabah yang belum melapor. Menurut Liem, diperkirakan ada sekitar 1500-an nasabah secara total. "Modus yang digunakan, terlapor mengumpulkan uang investasi simpanan dan uang arisan mobil," ungkap Liem.

Djoenimingsih sendiri berperan sebagai penanggung jawab sekaligus bendahara koperasi MAJ. Ia dibantu seorang marketing bernama Hong Siang alias Raya (adik Ming Ming), warga Gang Baru No 132 Semarang yang saat ini juga telah dilaporkan.

Para nasabah tersebut tergiur untuk bergabung dengan koperasi MAJ karena diiming-imingi keuntungan besar. Persenan atau bunga masing-masing nasabah berbeda-beda. "Saya dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 24 persen per-tahun," kata Oei Lie Hwa.

Sedangkan Oe Bing Tjiaw 15 persen per-tahun dan Liem Tung Hwa sebesar 16 persen per-tahun. "Hingga saat ini, nasib uang para nasabah terkatung-katung. Padahal sudah jelas-jelas, baik koperasinya atau pun pengelolanya menghilang," tambah Oei Lie.

Dijelaskan bahwa kantor MAJ di Ruko Mataram Plasa D12 A Jalan MT Haryono Semarang, saat ini telah dikontrak orang lain.

Sebelumnya, sejumlah nasabah telah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes sekitar bulan November 2011 silam. Di antaranya Wiwik, Miranda dan Suwandi. "Sampai sekarang pelakunya belum ditangkap," ujar Wiwik yang mengaku tekor Rp 1 Miliar, kepada wartawan di Mapolrestabes, kemarin.

Sementara menurut korban lain Miranda, terlapor Ming Ming diduga masih di Semarang. Sedangkan Raya sudah pindah ke Bali. "Ming Ming kemungkinan masih di Semarang, karena beberapa waktu lalu teman saya sempat memergoki dia sedang Spa di daerah Sriwijaya. Kalau adiknya, informasinya sudah pindah ke Bali bersama anak dan suaminya,"kata Miranda. (G-15)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar