KPID Jateng Polisikan Dua Televisi Swasta

SEMARANG- Dinilai mengandung unsur pelecehan, dua televisi swasta masing-masing: PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dilaporkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng ke Polda Jateng, Senin (6/8) siang.

Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng,
Zainal Abidin mengatakan, kedua televisi tersebut telah melakukan pelecehan dan pelanggaran pidana penyiaran pada Senin (6/8) lalu.
"Setelah kami kaji, muatan di salah satu acara termasuk melecehkan nilai agama," ungkap Zainal usai melapor di Polda Jateng, kemarin.

Dikatakannya, pada siaran RCTI tanggal 19 Mei 2012 sekitar pukul
17.30,  acaranya berjudul "Festival Orang Lucu", presenter acara tersebut Olga Syahputra. "Di tengah acara itu, Olga meminta finalis menyanyi lagu Jawa 'yen ing tawang ono lintang'. Peserta itu diminta untuk mengikuti Olga," terangnya.

Namun presenter lain, Komeng, tiba-tiba memotong dan melarang peserta agar jangan menirukan Olga. Namun Komeng sendiri mengganti dengan kalimat "Innalillahi wa innailaihi". "Cara pengucapan dan panjang pendeknya nada disamakan dengan lagu Jawa tersebut," kata Zaenal.

Demikian juga yang terjadi di salah satu acara yang ditayangkan ANTV, pada tanggal 19 Juni 2012 sekitar pukul 18.50. Program acaranya "Pesbukers". Saat itu, artis Julia Perez yang akrab dipanggil Jupe menyapa pemirsa dengan mengucap "Assalamu'alaikum" secara berulang-ulang. Tak lama kemudian, Olga menyaut dengan ungkapan yang melecehkan. "Jupe, dikit-dikit Assalamu'alaikum. Bagus sih…Tapi, Assalamu'alaikum terus lama-lama jadi kayak pengemis," ujar Zaenal menirukan ucapan Olga yang dilontarkan ke Jupe.

Menurut Zainal, dua kejadian yang terjadi di RCTI dan ANTV tersebut jelas sangat melecehkan agama tertentu, dalam hal ini Islam. "Sebab lelucon atau guyonan yang diucapkan oleh Olga dan Komeng tersebut merupakan ayat suci Al-Quran.

KPID Jateng melihat adanya unsur pelecehan nilai agama. Sebab, jika tidak mendapatkan kontrol, tentu saja akan berbahaya. "Bagaimana tidak, ayat-ayat suci dijadikan bahan tertawaan," katanya.

Maka dari itu, Baik ANTV maupun RCTI bakal disangkakan melanggar ketentuan pasal 57 huruf e jo Pasal 36 ayat (6) Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam pasal 36 ayat (6) dinyatakan bahwa isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan Internasional.

"Hal ini perlu mendapat perhatian bagi semua lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati. Artinya tidak bisa dengan seenaknya sendiri ayat-ayat Al-Quran untuk bahan banyolan," tandas Zainal. (Abdul Mughis)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar