Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Ditetapkan Tersangka
SEMARANG- Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang.
Rabu (28/8), Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
melakukan ekspos kasus tersebut. Secara resmi, Madjid menjadi tersangka.
“Dalam kasus ini, peran tersangka adalah memberikan kredit dengan jaminan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif,” ungkap Wilhelmus Lingitubun, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di kantornya, kemarin.
Dikatakan Wilhelmus, tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Semarang tersebut dinyatakan terbukti dan terlibat dalam penerbitan SPP dan SPMK fiktif terbitan Otda Kota Semarang.
Namun kasus tersebut dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kota Semarang. “Yang bersangkutan telah memunuhi unsur untuk ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Penetapan tersangka tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus kejati Jateng sebelumnya. Abdul Madjid juga pernah diperiksa oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi pembobolan Bank Jateng bermodus pemberian kredit dengan jaminan SPP dan SPMK fiktif itu.
Namun pada saat itu, Madjid masih berkapasitas sebagai saksi.
Kemelut dalam kasus pembobolan Bank Jateng sebelumnya telah menyeret Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva, yang telah terlebih dahulu menjadi terdakwa. Eva diketahui “memainkan” SPP dan SPMK terbitan Otda Kota Semarang itu untuk memperoleh kredit di Bank Jateng pada tahun 2011 silam. Eva sendiri menerima uang Rp 14,35 miliar dari total kredit di Bank Jateng Cabang Semarang.
Berdasarkan keterangan Eva dalam sidang, uang tersebut digunakan untuk melunasi kredit macet di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang sebesar 24,35 miliar rupiah.
Meski telah ditetapkan tersangka, Abdul Madjid saat ini belum ditahan. Karena masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus ini. “Pemeriksaan sebagai tersangka aja juga belum dilakukan,” kata Wilhelmus.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Riyanta, menjelaskan peran tersangka Abdul Madjid adalah terlibat dalam penerbitan 18 SPP dan SPMK fiktif. Surat tersebut digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit di Bank Jateng. “Nilainya sekitar Rp 1,89 miliar,” kata Sugeng menambahkan. (Abdul Mughis)
Semarang, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka secara marathon dalam dugaan kasus kolam retensi di Muktiharjo, kota Semarang.
BalasHapusKetiga orang tersangka dan satu orang saksi diperiksa dari mulai pukul 10.00 WIB sejak Rabu-Kamis (4-5/8) di kantor Kejati jalan Pahlawan Semarang.
BACA SELENGKAPNYA DI :
Kasus Korupsi Kolam, Kejati Jateng Periksa Tiga Tersangka