Tersangka RPH Penggaron Telah Dikantongi
SEMARANG- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes menyatakan telah mengantongi tersangka kasus raibnya uang kas sebesar Rp 437 juta milik Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Budidaya Hewan Potong (BHP) Penggaron.
Sementara ini, penyidik Polrestabes mengategorikan kasus tersebut sebagai kasus penggelapan. “Uang kas sejumlah Rp 437 juta tersebut adalah hasil pemotongan uang “kecil” dari berbagai alokasi. Hal itu telah berlangsung selama bertahun-tahun. Yang bersangkutan telah mengakui bila uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kasat Reskrim AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan didampingi Kanit Tipikor Polrestabes AKP Bejo Sutaryono, kemarin.
Namun demikian Kasat Reskrim masih enggan membeberkan nama calon tersangka yang dimaksud. Keterangan saksi-saksi telah mengarah kepada salah seorang pegawai di perusahaan daerah tersebut. “Memang belum ditetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil koordinasi dan pemeriksaan BPKP,” terangnya.
Hasil pemeriksaan dari empat saksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, pegawai tersebut menggunakan uang kas tersebut secara bertahap selama bertahun-tahun. “Sehingga sampai saat ini, kasus ini cenderung mengarah sebagai kasus penggelapan,” katanya.
Empat saksi yang telah diperiksa, masing-masing Kepala Sekretariat, Kepala Staf Pengawas Intern (SPI) dan Direktur Utama Perusda RPH dan BHP Kota Semarang Sutrisno Jatmiko, dan Kepala Urusan Keuangan Perusda RPH dan BHP Penggaron Kota Semarang, Astuti.
“Meski dalam pemeriksaan sudah ada yang mengaku menggunakan uang tersebut, akan tetapi kami masih akan melakukan gelar intern bersama pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak,” tambahnya. (G-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar