Pembajakan, Indonesia Peringkat 11 di Dunia

Pembajakan, Indonesia Peringkat 11 di Dunia

SEMARANG- Fenomena pembajakan software di Indonesia seperti hal yang sulit dibendung dan sangat memprihatinkan. Riset International Data Corporation (IDC) yang disiarkan pada April 2012 lalu menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 di dunia.


Ka Subdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan, Ditjen HKI Kementrian Hukum-HAM Johno Suprianto mengungkapkan keprihatinannya. “Dari tahun ke tahun mengalami peningkatan signifikan. Jumlah peredaran software bajakan mencapai 86%,” katannya dalam sosialisasi Program Mal IT Bersih di Horison Hotel, Semarang (16/7).

Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugiannya yang diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun, naik sekitar 10% dari tahun sebelumnya. Peningkatan aktivitas pembajakan itu pada akhirnya menekan komersialisasi produk asli seperti software legal di tanah air yang tercatat hanya US$ 239 juta. "Ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia," kata Johno.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, akibat pelanggaran hak cipta baik melalui pemalsuan merek dan sebagaian telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja.

Dia mengungkapkan, dalam studi MIAP bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) terhadap 12 industri pada 2005 lalu, akibat pelanggaran hak cipta meyebabkan 124 ribu kehilangan pekerjaan. Angka tersebut pada riset 2010 mengalami peningkatan 9 kali lipat. "Makanya kita kembali lakukan sosialisasi anti pemalsuan, yang saat ini kita lakukan melalui program Mal IT Bersih di sejumlah kota besar," kata Justisiari dalam diskusi yang sama.

Mal IT Bersih

Adapun untuk sosialisasi program Mal IT Bersih ini digelar MIAP bersama-sama dengan Ditjen HKI Kemenhum- HAM Dan Mabes Polri beserta pengelola mal mulai Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makasar.

Ditegaskan Justisiari, sebagaimana diatur dalam UU perlindungan konsumen, Mal dan Tenant wajib memberikan jamiman purna jual. "Artinya barang yang dijual harus berkualitas bagus, kalau palsu seperti software ilegal itu berisiko virus, dll," tegas dia.

Menurut Justisiari, keikutsertaan pengelola Mal, dan tenant/store dalam program Mal IT Bersih memberikan sejumlah keuntungan tersendiri. "Citra Mal akan bagus ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau memperdagangkan produk asli. Dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung Mal," katanya.

Sementara itu, Linda Rusnanny, pengelola Semarang Computer Center (SCC) menegaskan bahwa pihaknya sangat bersepakat dan menyambut baik program Mal IT Bersih ini. “Namun perlu disamakan persepsi antara para penjual dan user,” katanya. (G-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar