Karyawan Minimarket Akpol Dipolisikan
SEMARANG- Seorang karyawan atau pengelola Minimarket milik koperasi Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Mustofiah, dipolisikan.
Ia diduga melakukan tindak pindana penggelapan di Minimarket yang terletak di kompleks Akpol tersebut.
Indikasi penggelapan menguat setelah diketahui bila data yang dilaporkan oleh terlapor tidak sesuai dengan stok barang yang dijual.
"Kami telah melakukan audit, ternyata diketahui ada penggelapan barang dan manipulasi data laporan," kata Ketua Koperasi Akademi Polisi (Akpol) Semarang Agus Suprijono SH (48).
Pria yang tinggal di Komplek Akpol Blok G-9 RT 02/RW 06 Gajahmungkur Kota Semarang itu menjelaskan, Mustofiah adalah karyawan yang telah diberi kepercayaan untuk mengelola minimarket yang terletak di kompleks Akpol tersebut. "Semula manajemen berjalan lancar. Akan tetapi belakangan diketahui ada indikasi penyelewengan," tambahnya.
Di antara penyelewengan tersebut, ditemukan data yang dilaporkan dengan stok barang berbeda. "Selisihnya mencapai Rp 212 juta," kata Agus Suprijono saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian, Senin (17/7).
Terlapor diduga memalsukan data- data stok opname barang di mini market tersebut. Akan tetapi barang-barang tersebut justru tidak ada wujudnya alias dijual sendiri. "Sementara uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Pelapor mengaku mempunyai data yang komplit. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang secara seksama. Tapi barang yang dimaksud telah tidak ada.
Hingga saat ini kasus dugaan penggelapan ini masih ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polrestabes Semarang. (G-15)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar