Blogger Widgets

Diduga “Bekingi” Kecurangan Pilkada, Kapolres Pati Dilaporkan

Diposting Unknown jam 21.20
Diduga “Bekingi” Kecurangan Pilkada, Kapolres Pati Dilaporkan

SEMARANG- Kepala Kepolisian Resort Pati, AKBP Bernard Sibarani dilaporkan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Pati ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng tadi malam.

Diduga, Sibarani “membekingi” kecurangan pemenangan dalam Pilkada Pati. Pelaporan tersebut bukan tanpa sebab, pihak Panwaslu mengaku telah melakukan investigasi dan penyelidikan atas indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Pati. Namun oleh Kapolres Pati, penemuan itu ditolak. Sehingga Kapolres tersebut dituding melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah tersebut. Kami menemukan kecurangan-kecurangan dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 5 (Haryanto – Budiyono). Tapi saat kami serahkan, justru laporan itu ditolak oleh kepolisian melalui Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani,” kata Ketua Panwas Agus Supriyanto di Mapolda Jateng.

Penyelarahan laporan investigasi tentang kecurangan Pilkada Pati tersebut dilakukan pada Senin (2/7) siang. “Kami menilai, Bernard Sibarani menghalang-halangi proses hukum, melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan,” tandasnya.

Tentu saja, atas penolakan tersebut, pihak kepolisian tidak mau menindaklanjuti temuan kecurangan Pilkada tersebut. Selain itu, pihak pelapor mengaku mendapat perlakukan tidak baik saat meminta kejelasan terkait tindaklanjut kecurangan tersebut.

Dikatakannya, Kapolres bersikap tidak profesional. Ia membentak-bentak kepada anggota Panwaslu yang menanyakan penindaklanjutan laporan. “Anehnya lagi, hingga Selasa (3/7), unit 1 sampai unit 5 Reskrim Polres Pati menutup pelayanan,” beber Agus Supriyanto.

Panwaslu juga melaporkan hasil investigasi tentang temuan dugaan kecurangan pemenangan Pilkada Pati yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Agus menilai, KPU melanggar SK KPU nomor 04.A/kpts/KPU.Kabupaten Pati tentang spesifikasi surat suara. “KPU merubah format surat suara tentang letak tanda tangan Komite Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya terletak di posisi kiri atas dirubah ke kanan bawah. Jelas, ini penyimpangan,” katanya.

Atas perubahan format tersebut, bila saat ditandatangani dengan sedikit ditekan, maka akan melubangi kotak pasangan calon nomor 5. Dengan demikian, KPU ada upaya membantu pemenangan pasangan calon nomor 5. “Itu dilakukan secara sengaja, karena sebelumnya telah diingatkan oleh pihak percetakan CV Beringin Jaya Ngaliyan, tapi tidak digubris,” imbuh Agus.

Bukan hanya itu, KPU diduga melipat surat suara di luar kantor KPU Pati. “Begitu surat suara datang, kondisinya sudah terlipat. Hal tersebut rentan dimanipulasi,” tambah Ketua Panwascam Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Siswoyo.

Kecewa karena laporan ditolak di Polres Pati, maka Panwaslu melapor ke Polda Jateng. “Kami menuntut penegakan hukum. Kapolres Pati telah bertidak arogan. Percuma ada slogan siap melayani masyarakat,” ujarnya. (G-15)




1 komentar:

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »