Berkas Tersangka Kasus Manipulasi Nilai Unissula telah P21
SEMARANG- Penyidikan atas kasus manipulasi nilai yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran (FK)Unissula, dengan tersangka Dwi Hartono alias Ferry, telah rampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menerima dan menyatakan status P21 atau lengkap. Artinya, Kejari telah menerima pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, selaku pihak yang menangani.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Mustaghfirin mengatakan, Kejari saat ini dalam proses menyusun dakwaan. "Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jum'at (20/7) pekan lalu. Kami telah menerimannya, " ungkap Mustaghfirin saat dikonfirmasi.
Pada berkas final ini, lanjut Mustaghfirin, tersangka yang merupakan mahasiswa FK Unissula angkatan 2004 tersebut diketahui
ia bekerja sama dengan beberapa pelaku lain. "Namun demikian, tersangka lain masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Ditanya apakah kasus tersebut dimungkinkan melibatkan orang dalam? Mustaghfirin mengatakan, masih perlu pembuktian lebih lanjut.
"Dalam berkas, tidak ada (orang dalam-red). Ya nanti tinggal lihat saja pembuktian proses persidangan, apakah ada oknum orang dalam atau tidak," katanya.
Dijelaskan, Unissula dalam kasus ini menjadi korban. Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan. "Kami akan terus koordinasikan agar dapat mengungkapnya," ujar Mustaghfirin.
Mengenai penyusunan berkas, dakwaan tersangka disusun oleh empat orang jaksa. "Mudah-mudahan dalam sepekan ke depan dakwaan sudah selesai dan segera naik ke pengadilan," terangnya. (G-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar