14 Nasabah Trading Forex Tertipu 10 Miliar

Suami Istri Ditetapkan Tersangka
 
SEMARANG- Sedikitnya 14 nasabah pelaku bisnis investasi Trading Forex melalui perusahaan Arab Finansial Broker (AFB) tertipu hingga mengalami total kerugian Rp 10 miliar.
 
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng telah menetapkan suami istri menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi online tersebut. Masing-masing tersangka; Michael Gosali (54) dan Sophie Loretta Hutabarat (43), warga Jalan Danar No 9, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
 
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami telah menetapkan dua tersangka sejak Kamis 5 Juli 2012 lalu. Hingga saat ini, ada 14 korban. Total kerugian senilai Rp 10 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Filri, Rabu (11/7).
 
Dikatakan Firli, kasus penipuan investasi ini berhasil dibongkar setelah menindaklanjuti laporan seorang korban, Erika Agustin, warga Temanggung, pada tanggal 19 Maret 2012 lalu. Erika mengaku tertipu investasi Trading Forex di AFB yang ditawarkan oleh Sophie.
 
"Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, Shopie diduga kuat terlibat dalam penipuan investasi melalui Introduce Broker (IB) di AFB," katanya.
  
Pengembangan penyelidikan kemudian menetapkan suaminya Shopie, Michael menjadi tersangka. Tersangka merupakan member AFB yang berkantor di Jakarta dan bertugas mencari nasabah. "Modusnya, tersangka menawarkan investasi kepada para korban dengan iming-iming keuntungan sebesar 8,5 persen.
 
"Tersangka menggunakan IB milik rekannya bernama Dorris. Untuk meyakinkan para calon korbannya, Shopie memberikan Bilyet Giro (BG) atas nama suaminya, Michael sebagai jaminan," ungkap Firli.
   
Total uang yang telah ditransfer oleh korban Rp 10.337.450.000. Trading mulai dilaksanakan sejak bulan Februari 2011. "Bulan pertama lancar dan seterusnya lancar. Akan tetapi sejak bulan Agustus, profit yang dijanjikan tersebut macet atau tidak dibayar," tambah Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Induksi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sugeng Haryanto.
 
BG yang semula diberikan kepada calon korban pun tidak bisa dicairkan. Sophie sendiri mengelak saat dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, Michael tidak bisa mengelak karena ditemukan bukti transfer dan perjanjian.

 "Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli apartemen di Jakarta. Selain itu juga digunakan untuk membeli tanah di Magelang dan mobil. Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Sugeng. (G-15)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar