Tertipu Usaha Fiktif, Tekor Rp 315 Juta

Tertipu Usaha Fiktif, Tekor Rp 315 Juta

SEMARANG- Jangan mudah percaya dengan sistem kerjasama usaha dan iming-iming keuntungan besar, karena belum tentu usaha tersebut benar adanya. Sekali saja Anda tidak waspada, bisa-bisa uang ratusan juta melayang sia-sia.

Seperti halnya yang menimpa Unggul Satrio (42), warga Jalan Delima B/VIII/12 A RT 04/ RW 08, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan ini. Gara-gara diajak kerjasama usaha oleh rekan bisnis HM Qin Faazamastur (42), warga Kompleks Graha Taman Bunga BSB A/IV No 15 Kedungpane, Mijen, ia harus tekor uang ratusan juta.



"Total uang kerugian mencapai Rp 315 juta. Dia mengajak kerjasama modal usaha. Namun, belakangan usaha tersebut ternyata fiktif," katanya saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Rabu (13/6).

Kejadian penipuan itu baru diketahui oleh korban pada tanggal 23 April 2012, sekira pukul 11.00 di rumahnya yang beralamat di Perumahan Graha Taman Bunga AA/VIII No 9 BSB Mijen. Uang sebesar Rp 315 juta itu diberikan korban kepada terlapor, secara bertahap.

"Mulanya pada awal bulan Juni 2011 silam, pukul 11.00, terlapor datang ke rumah saya. Dia menawarkan kerjasama usaha. Setelah kami sepakat, kemudian saya memberikan uang sebesar Rp 50 Juta kepada terlapor," terang korban tanpa menjelaskan usaha tersebut dalam bidang apa.

Kemudian pada rentan waktu 7 bulan berikutnya, lanjut Satrio, terlapor meminta uang tambahan modal. Karena tergiur, iming-iming hasil menjanjikan, Satrio pun kembali memberikan uang kepada terlapor. "Hingga totalnya mencapai Rp 315 juta," tambahnya.

Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut tidak ada kabar. Saat korban menanyakan kejelasan usaha tersebut hanya diminta bersabar. Karena tidak ada hasil, akhirnya Satrio menuntut pengembalian. "Sempat saya lakukan pengecekan, ternyata usaha milik terlapor tersebut fiktif," katanya.

Tentu saja korban kecewa dan menuntut agar uang modal dikembalikan. Namun terlapor hanya bisa berjanji. "Terlapor sempat memberikan cek sebanyak 6 lembar. Namun saat hendak saya uangkan di sebuah bank, ternyata tidak bisa. Bahkan rekening milik terlapor sudah ditutup," katanya. (abm)