Seratusan Nasabah Tertipu Bisnis Investasi

Seratusan Nasabah Tertipu Bisnis Investasi

SEMARANG- Sekitar seratus orang lebih, korban investasi bodong menggeruduk Mapolda Jateng, Rabu (27/6), siang. Mereka mengaku tertipu bisnis investasi yang dikelola oleh Titik Indrawatie (38), warga Potrosari I No 5 RT 05/RW 05, Banyumanik.

Para korban mengaku mengalami kerugian beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Investasi ini ada beberapa paket, di antaranya paket parcel lebaran dan arisan lebaran. Rata-rata, para korban yang melapor ke Polda Jateng merupakan nasabah dari Kota Semarang dan Kendal. Dimungkinkan juga ada korban dari daerah lain.

Penipuan berkedok investasi ini mempunyai modus mengiming-imingi keuntungan besar. “Perusahaan yang dikelola oleh terlapor sudah berlangsung sejak tahun 2000. Awalnya lancar-lancar saja, namun mulai tahun 2011 hingga sekarang macet,” ujar salah seorang pelapor Yuni Supartini (43), ditemui di Mapolda Jateng.

Yuni sendiri mengikuti paket arisan parcel lebaran, per bulan membayar Rp 40 ribu dengan cara ditransfer ke rekening terlapor. Sementara pengambilanya berjangka waktu 1 tahun. “Biasanya diambil seminggu sebelum lebaran,” katanya.

Para nasabah diiming-imingi 25 persen hingga akhirnya tergiur untuk mengikutinya. Yuni sendiri mengajak rekan-rekannya hingga hingga sejumlah 56 orang. Kerugian total menacapai ratusan juta,” terang warga Sapta Marga III, Ngesrep, Banyumanik.

Korban lain Indar Wulandini (40), warga Podorejo, Ngaliyan mengaku mengalami kerugian Rp 50 juta; Lilik (40), warga Kendal Rp 15 juta; Rika Ari Rahnawati (29), warga Ngesrep, Banyumanik Rp 18 juta. Rika Sendiri mengajak sebanyak 30 orang yang semuanya juga tertipu.

Korban lain, Yulianti mengalami kerugian Rp 100 juta, Sari Rp 80 juta, Bondan Rp 75 juta, Indar Wulandini Rp 50 juta, Yuni S Rp 29 juta, Venti Istikarini Rp 18 juta, Iskandar Rp 10 juta, Dwi Arso Yuniar Rp 5 juta dan Prisilia Puji Handayani (32) mengalami kerugian hingga Rp 70 juta.

Masih banyak lagi, di antaranya Mu (40) warga Pleburan Rp 100 Juta dan Sari Widiastuti (40) warga Gardenia Rp 86 Juta. “Perjanjiannya, kami mendapat bunga 5 persen dari modal per-bulan. Sehingga kami tertarik menanamkannya,” kata Prisilia.

Terlapor menawarkan dua jenis program investasi. Pertama yaitu investasi regular, keuntungan bunga sebesar 5 persen per bulan. Kedua, investasi lebaran, yakni bunga sebesar 25 persen per tahun dari jumlah total modal.

“Investasi lebaran, para nasabah menyetorkan uang setiap bulannya. Para nasabah dapat mengambil modal yang ditanam setelah setahun atau lebaran. Keuntungannya adalah persenan itu sendiri,” ujar warga Bandarharjo, Semarang Utara.

Hingga saat ini, sebagian para korban melaporkan ke Mapolda Jateng, sebagian lain melaporkan ke Polrestabes Semarang. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar