Sengketa Tanah; Kodam Siap Hadapi Gugatan
SEMARANG- Menghadapi somasi yang dilayangkan oleh PT Widya Persada Adi Santosa (Wipas) Semarang, Kodam IV/Diponegoro menyatakan tetap mempertahankan tanah di Jalan Patriot Raya, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara. Bahkan Kodam siap menghadapi gugatan.
Hingga kemarin, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Muhlim Asyrof mengaku belum menerima atau membaca somasi dari PT Wipas itu. ”Sampai sekarang belum ada somasi itu di meja saya,” kata Pangdam dikonfirmasi wartawan.
Namun Pangdam menjelaskan bahwa status tanah tersebut masih dalam penguasaan TNI Angkatan Darat (AD). Bahkan dikatakannya, tanah tersebut juga sudah terdaftar di Inventarisir Kekayaan Negara (IKN).
Dikatakan Pangdam, Kodam IV selaku pengelola akan tetap mempertahankan tanah seluas 11.459 meter persegi itu. “Kalau mau menggugat ya tidak apa-apa, itu kan hak mereka. Silahkan saja, akan kami hadapi gugatan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Wipas Dani Sriyanto mengancam, apabila dalam kurun waktu 7 hari sejak somasi dilayangkan, pihaknya akan mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional. "Jika tidak direspon, kami akan laporkan ke Ketua DPR RI. Selain itu kami juga akan menggugat secara perdata," katanya.
Pasalnya, kata Dani, PT Wipas telah memenangkan gugatan sengketa tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya putusan PTUN No 51/TUN/2003/PTUN Semarang tertanggal 1 April 2004 jo Putusan PT TUN Surabaya No 86/ B. 428.K/TUN/2004 tanggal 14 April 2005. "Tanah tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama klien kami," ungkap Dani
Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut merupakan tanah negara bebas yang sebelumnya banyak ditempati oleh Veteran Kodam. Oleh PT Wipas sedianya akan didirikan perumahan. Sengkata tanah tersebut telah berlangsung sejak 7 tahun silam, namun meski PT Wipas mengakui menang dalam persidangan, pihak Kodam IV Diponegoro ternyata tak kunjung melepaskan tanah tersebut, bahkan justru mempertahankannya. (abm)