Penerima Suap, Agung PS Diganjar 3,5 Tahun

Penerima Suap, Agung PS Diganjar 3,5 Tahun

SEMARANG- Menerima suap, anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono diganjar tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (12/6).

Agung didakwa menerima suap dalam pengesahan RAPBD 2012, dari Sekretaris Daerah Kota Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri. Vonis majelis sidang yang dipimpin oleh Iva Sudewi ini juga memajibkan Agung membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.



"Terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 64 KUHP," ungkap Ifa bersama haki anggota, Marsidin Nawawi dan Robert Pasaribu.

Majelis hakim memutuskan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa suap dari Pemerintah Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.

“Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam proses persidangan,” tambah pimpinan sidang.
Selain itu, perbuatan terdakwa berdampak kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Kota Semarang. Sebagaimana terdakwa menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan hal melanggar hukum.

Vonis terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara. Atas putusan atau vonis dari majelis hakim tersebut, Agung melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Begitu pun jaksa penuntut umum.

Tepatnya pada tanggal 24 November 2011 lalu, di kompleks Balai Kota Semarang KPK menangkap tangan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung PS dan Sumartono.

Barang bukti uang sebesar Rp 40 juta dari tangan anggota dewan tersebut diamankan KPK. Uang tersebut sedianya akan dibagi-bagikan kepada anggota badan anggaran yang sedang membahas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Amplop berisi uang itu juga sebagai dana “pelicin” untuk memuluskan RAPBD Kota Semarang 2012 sesuai keinginan Walikota Semarang Soemarmo HS yang hingga saat ini menjadi tahanan KPK di LP Cipinang. Sang Sekda Akhmat Zaenuri juga telah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. (abm)