Nyabu, Tiga Oknum Polisi Dijebloskan

Nyabu, Tiga Oknum Polisi Dijebloskan

SEMARANG- Tertangkap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, tiga oknum polisi ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunakan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba). Hingga saat ini, ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Semarang.


Tiga oknum polisi tersebut berasal dari kesatuan berbeda, masing-masing berinisial WT dari satuan Polrestabes Semarang dan JS dari Kesatuan Polda Jateng. Keduanya ditangkap terpisah dalam penggerebekan pada Februari.

Sedangkan satu polisi lagi berinisial DR, dari kesatuan Polres Ungaran ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang, pada pertengahan April 2012 lalu.
Ketiganya telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, kepolisian bertekad memerangi peredaran narkoba secara serius dan tidak pandang bulu.

"Peredaran narkoba tidak mengenal batas, tidak mengenal waktu, tidak mengenal siapa korban dan sasarannya. Bahkan siapa pun bisa jadi terjerumus menjadi pelaku narkoba. Kita bisa simak di media, segala profesi telah ada. Maka, mari seluruh elemen masyarakat bersama-sama memeranginya," papar Kapolrestabes.

Menurut Elan, narkotika bukan sekedar penyakit masyarakat saja, tetapi sudah termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Djoko Tjahyono mengatakan, kepolisian akan menindaktegas pelakunya. "Sekalipun yang bersangkutan adalah anggota polisi, maka tetap diproses sesuai prosedur yang ada, ini bukti keseriusan kami," ungkap Djoko.

Sementara Kepala Unit Provost Polrestabes Semarang, AKP Maria Ana memastikan bila ketiga oknum polisi tersebut bakal menerima sanksi dan hukuman yang setimpal. "Ada aturan hukumnya, mereka tentunya akan mengikuti proses hukum sebagaimana prosedur yang berlaku," tambahnya.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Semarang, selama 5 bulan di tahun 2012 ini, tercatat ada 33 kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian telah menjebloskan sebanyak 39 tersangka, dua di antaranya adalah perempuan. Total barangbukti yang berhasil disita 15,087 gram sabu-sabu; 18 butir ekstasi dan 59, 068 gram ganja. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar