Blogger Widgets

Membacok, Satpam Rampas Motor

Diposting Unknown jam 18.28
Membacok, Satpam Rampas Motor

SEMARANG- Bukannya menjaga keamanan, satpam bernama Ichwan Ariyanto (19), warga Kisik Sari RT 05/ 01 Bandarhajo Semarang Utara ini justru bikin onar.
Pria yang biasa menjaga keamanan kontainer di PT Garbantara Depo ini merampas motor Yamaha Mio Nopol H-5236-DF warna hitam milik Tanjung Legowo, warga Brotojoyo Utara No 54, Semarang.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya di PT Garbantara Depo, yang berlokasi di Jalan Arteri Kawasan Industri Cipta Guna Sentra 9, Bandarharjo, Semarang Utara.

"Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes. Diketahui pekerjaan tersangka adalah satpam," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, dalam gelar perkara, Jum'at (29/6).

Aksi perampasan terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar pukul 17.30, di depan pos satpam pertigaan Bea Cukai Marina, Semarang. "Korban hendak pulang usai menonton trek-trekan di kawasan Marina. Sesampai di lokasi kejadian, tersangka mencegat dan merampas motor disertai pembacokan terhadap korban," tambah Elan didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus Pangaribuan.

Namun Ichwan berkelit dikatakan sengaja melakukan perampasan. Menurut pengakuannya, mulanya ia berboncengan dengan Otong (buron), teman tersangka, mengendarai motor Jupiter. Baik korban maupun tersangka sama-sama usai nonton balap liar di kawasan Marina.

"Saya diikuti rombongan korban. Kami sama-sama melaju pelan. Mereka 'plirak-plirik' seperti nantang. Akhirnya kami sama-sama berhenti dan terjadi cek-cok. Bahkan terjadi perkelahian," ujar pria yang telah 1,5 tahun menjadi satpam itu.
Saat perkelahian terjadi, Ichwan kemudian menghunus gobang sepanjang 40 cm yang dibawanya. Kemudian dibacokkan mengenai punggung Tanjung Legowo.

Setelah saya membacok, mereka ketakutan dan melarikan diri bersama teman-temannya. "Sebetulnya saya tidak bermaksud merampas. Tapi karena mereka lari dan motor ditinggal, sekalian kemudian saya ambil," ujarnya yang mengaku baru sekali ini.
Namun demikian, Ichwan telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan sanksi pidana penjara 12 tahun. (gis)

1 komentar:

  1. mampus dehh ini orang, ga mikir banget buat kedepan, apa ini faktor ekonomi atau hal apa ?

    BalasHapus

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »