Berkas Perkara Manipulasi Nilai Unissula Dilimpahkan ke Kejari
SEMARANG- Dinyatakan rampung, penyidik Reskrim Polrestabes Semarang menyerahkan berkas perkara hasil pemeriksaan tersangka kasus manipulasi nilai di lingkungan Unissula, Dwi Hartono alias Fery ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Berkas tersebut merupakan pelimpahan tahap pertama, untuk dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri. “Berkas tahap 1 telah kita limpahkan, mudah-mudahan bisa langsung diterima,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Augustinus Berlianto Pangaribuan, Rabu (13/6).
Dikatakan Pangaribuan, setelah penyerahan tahap 1 ini, pihaknya masih menunggu jawaban dari kejaksaan. “Kalau memang harus dilengkapi, kami langsung melaksanakannya sesuai dengan petunjuk (P18) dari Kejaksaan,” tuturnya.
Maka dari itu, saat ini sudah tidak memeriksa saksi-saksi. “Pemeriksaan terhadap saksi sudah selesai, tinggal menunggu hasil tahap 1 saja,” katanya. Jika kejaksaan menilai sudah cukup atau P21, maka pada tahap berikutnya adalah penyerahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti. (abm)