Gunakan Ijazah Palsu, Mantan Bupati Sragen Dituntut 1 Tahun
SEMARANG- Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang didakwa menggunakan ijazah palsu, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/6).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sragen menyatakan terdakwa terbukti secara sah. “Terdakwa secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer,” terang jaksa Yohanes Suyatno di ruang sidang.
Dijelaskannya, terdakwa terbukti menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. “Untuk itu, terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara," tandas kata Yohanes.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukum mengajukan pembelaan.
“Kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Suyitno Landung di hadapan majelis sidang yang dipimpin oleh hakim Togar tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pada Senin (18/6) mendatang. Agenda pada sidang berikutnya adalah pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sidang kasus yang menjerat Bupati Sragen ini telah ditunda sebanyak 3 kali. Di antaranya pada Senin (14/5) dengan alasan jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan. Selanjutnya pada dua jadwal masing-masing pada Senin (21/5) dan Senin (28/5), terdakwa beralasan sakit.
Kasus ini mencuat setelah terdakwa diduga menggunakan ijazah palsu, yakni SMA Sembada Jakarta. Ijazah tersebut oleh terdakwa digunakan melengkapi sebagai persyaratan pencalonan bupati. Meski diduga menggunakan ijazah palsu, Untung Wiyono terpilih sebagai kepala daerah Kabupaten Sragen periode 2000-2005 dan 2005-2010.
Pada perkembangan berikutnya, diketahui bahwa ijazah tersebut bukan diterbitkan oleh SMA Sembada Jakarta, akan tetapi tercatat atas nama Ratna Hidayat, siswi SMA 6 Jakarta. Bahkan bukan hanya ijazah SMA bernomor registrasi LAA Nomor 001054 itu, namun orang nomor satu di Sragen ini juga didakwa menggunakan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka Jakarta dengan nomor CA003254/499203552, diduga palsu. (abm)