Gasak Lampu Hotel, Sumaryono Dibekuk
SEMARANG- Salah seorang pelaku pencurian lampu hias dan pipa AC di Villa kompleks Hotel Patra Semarang Jalan Sisingaraja Candi Baru, Semarang, dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Gajahmungkur.
Tersangka yang diamankan adalah Sumaryono (40), Jalan Tegalsari Perbalan RT 05/RW 04 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Semarang. Ia mengaku beraksi bersama temannya, Joko (35), yang hingga saat ini masih buron.
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Eva Guna Pandia mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (20/6) dan Kamis (21/6). "Modusnya merusak dan menarik paksa lampu hias di teras villa kompleks Hotel Patra Semarang. Sedangkan pipa AC terletak di tembok luar hotel," kata Kapolsek saat gelar perkara di Mapolsek Gajahmungkur, Senin (25/6).
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/6), sekira pukul 07.30, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh karyawan hotel setempat. Sebanyak 11 lampu hias jenis andong dan 24 pipa AC (terbuat dari tembaga) dilaporkan hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan sebanyak 5 buah lampu. "Tersangka berikut barang buktinya telah kami amankan. Sementara 1 tersangka lagi masih dalam pengejaran," terang Pandia.
Dikatakan Pandia, tersangka ditangkap pada hari Minggu 24/6 sekira pukul 13.30, saat akan menjual barang hasil curian di daerah Tegalsari Semarang.
Sebelumnya, pencurian lampu di tempat yang sama juga terjadi tiga kali hilang berturut-turut. Terakhir, tersangka beraksi sekira pukul 02.00.
"Mereka membawa keluar barang curian tersebut dengan cara menaiki tembok pembatas setinggi 2,5 meter yang terletak di belakang hotel. Kemudian disembunyikan di sekitar lokasi kejadian. Tersangka baru mengambilnya pagi hari sekira pukul 07.00. " imbuh Kanit Reskrim Gajahmungkur AKP Teguh Widodo.
Tersangka Sumaryono mengaku hanya menampung barang curian tersebut di rumahnya yang terletak tepat di belakang Villa Hotel Patra Semarang. "Saya tidak tahu mengambilnya bagaimana, karena yang mengambil Joko. Kemudian disembunyikan di semak belukar di belakang hotel. Saya hanya mengambilnya di tempat itu, kemudian saya simpan di rumah dan disuruh menjualkan. Sedia akan saya jual ke tempat tukang rosok di daerah Tegalsari," ujar Sumaryono yang mengaku kenal Joko baru lima bulan. Tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar