Blogger Widgets

Empat Pejudi Togel Melalui Internet, Ditangkap

Diposting Unknown jam 21.11
Empat Pejudi Togel Melalui Internet, Ditangkap

GAYAMSARI- Kepolisian kian gencar memberantas praktek perjudian. Tim Reskrim Polsek Gayamsari berhasil meringkus empat pelaku perjudian toto gelap (Togel) yang memanfaatkan media internet.

Masing-masing tersangka; Mohammad Irwan (44), warga Ngablak RT 01/RW 04 Banget Ayu, Genuk; Suroso (44), warga Jalan Kapas Timur V RT 03/RW 08 Gebongsari, Genuk; Mohammad Imron (43), warga Jeruk Kingkit No 46 RT 07/RW 01 Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur dan Hengky Nugroho Sugiharto (40), warga Jalan MT Haryono No 131 RT 02/RW 08 Kelurahan Jagalan Semarang Tengah.



"Kami mendapat laporan masyarakat, kemudian melakukan penggerebekan di Jalan MT Haryono. Pertama kali kami menangkap tersangka Suroso. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian berhasil menangkap 3 tersangka lainnya," kata Wakapolsek Gayamsari AKP Dedy Kurniawan, saat gelar perkara, Jum'at (15/6) sore.

Dikatakannya, praktek judi togel berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Sementara bandar besarnya belum diketahui, karena mereka memanfaatkan media internet sebagai sarana perjudian. "Kesemuanya berkategori pengepul. Meski ditangkap secara terpisah, namun mereka adalah jaringan yang saling mengenal," katanya.

Tersangka Hengky mengaku baru 4 bulan melakukan praktek perjudian itu. Sedangkan modus yang dilakukan, ia cukup menggunakan media laptop di rumahnya. "Saya mengakses judi tersebut melalui situs http://sttbed.com. Semua informasinya berasal dari situ. Termasuk pengumuman nomor yang keluar," katanya.

Setelah ia mengetahui nomor yang keluar, kemudian Hengky mengumumkan kepada pemasang melalui short message service (SMS). Sementara transaksi keuangan dilakukan melalui rekening Bank Mandiri. "Jika ada yang menang. Biasanya saya nalangi dulu. Sementara uang direkening saya ambil sebulan sekali. Keuntungan 8 persen dari penjualan. Rata-rata perhari dapat Rp 250 ribu," kata pria yang sehari-hari bekerja maklaran itu.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barangbukti; di antaranya 3 unit ponsel, 1 laptop merk Smart, uang tunai Rp 55 ribu, sejumlah buku rekapan togel dan buku tabungan Bank Mandiri senilai Rp 13 juta. Para tersangka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (gis)

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »