Bayar Karaoke Nunggak Rp 452 Juta, Dipolisikan
SEMARANG- Sebuah perusahaan hiburan malam E Plaza mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 452.750.000. Penyebabnya, diduga, atas kelakuan seorang pemesan karaoke, Hendrik Wijaya alias Lakosta atau Bon-Bon warga Jalan MT Haryono nomor 399 Semarang.
Ia nunggak membayar setiap kali memesan room karaoke beserta sejumlah fasilitas yang lain, dalam kurun waktu yang cukup lama. "Akibatnya E Plaza mengalami kerugian Rp 452.750.000," ujar salah seorang perwakilan E Plaza, Kiki Wibisono (45), warga asli Cililitan Besar No 2/A RT 03/RW 01 Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur dalam laporannya di Mapolrestabes, kemarin.
Atas penunggakkan tersebut E Plaza merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Bon-bon. Menurut Kiki, sebenarnya kejadian tersebut telah berlangsung lama, yakni diketahui 12 Mei 2011 silam. Namun hingga kemarin, terlapor tak kunjung menunjukkan niat baik untuk melakukan pembayaran tunggakan room karaoke yang dipesannya. "Awalnya, terlapor sering datang ke E Plaza bermaksud meminjam room karaoke maupun memesan menu Serinbon. Namun hanya tanda tangan nota," katanya.
Beberapa kali aktivitas itu berlangsung, terlapor awalnya juga menyelesaikan atau melunasi pembayaran dengan baik. Artinya, atas hal itu pihak pelapor menganggap tidak ada masalah. Namun demikian, Bon-bon dalam kesempatan berikutnya kembali memesan setiap kali beraktivitas karaoke di tempat hiburan malam tersebut.
Pihak pelapor mulai curiga setelah beberapa waktu Bon-bon kemudian membayar tunggakan dengan menggunakan cek. "Tertera, cek tersebut dikeluarkan oleh Bank UOB tertanggal 12 Mei 2011 PT Bank UOB Kantor Cabang Semarang," katanya.
Akan tetapi saat cek tersebut hendak dikliringkan atau dicairkan, justru saldo rekening atau rekening giro tidak mencukupi. Pihak korban telah melakukan cek kepada petugas bank, namun dijelaskan bahwa cek tersebut bermasalah. "Sehingga kami mengalami kerugian sebagaimana tertulis tersebut," katanya.
Pihak E Plaza telah berusaha melakukan upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Namun demikian, pihak terlapor tidak merespon atau tidak menunjukkan I'tikad baik. Lantaran tak kunjung menemukan titik temu, akhirnya pihak E Plaza mantab menyerahkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar