Istri Wali Kota Salatiga Huni LP Wanita
SEMARANG- Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), akhirnya dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Semarang.
Ditahannya Titik menyusul setelah dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Selasa (1/5) siang. Setelah melengkapi berkas administrasi, sekitar pukul 15.30, Titik yang mengenakan baju terusan berwarna hijau keluar dari kantor Kejati Jateng dengan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan. Ia kemudian melangkah menuju mobil tahanan kejaksaan bernopol B-1347-SOQ, lalu bergerak menuju ke LP Wanita.
Kepala Seksi Penuntutan Khusus Kejati Jateng Edy Suryo kepada wartawan mengatakan, tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak pelimpahan. "Sementara berkas dakwaan segera disusun oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jateng dan Kejari Salatiga. Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Penahanan tersebut, kata dia, telah mempertimbangkan kondisi tersangka yang sebelumnya mengalami sakit dan di rawat inap di RS Bhayangkara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di klinik kejaksaan, tersangka Titik Kirnaningsih dalam kondisi sehat," ujar Edy Suryo.
Sebelum dilimpahkan ke Kejati Jateng, Titik Kirnaningsih dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Rumah Sakit Bhayangkara. Pada Senin (16/4), tersangka yang juga anggota DPRD Salatiga itu sempat pingsan dan masuk dapur di lantai dua RS Bhayangkara.
Tersangka yang diantar oleh suami, Wali Kota Salatiga Yulianto bersama seorang sopir pribadinya, berusaha menghindari wartawan. Namun akhirnya dipapah oleh suami, sopir pribadi, kuasa hukum dan beberapa petugas dari Polda Jateng.
Titik sendiri ditetapkan tersangka pada 19 Oktober 2011 lalu, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan JLS ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, dalam proyek JLS yang dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,23 miliar. Kemenangan PT Kuntjup diduga hasil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik yang saat itu menjabat direktur PT Kunjtup. (abm)