Suap, Ratusan Juta Dari SKPD Tanpa Tanda Bukti
Suap RAPBD, Ratusan Juta Dari SKPD Tanpa Tanda Bukti
SEMARANG- Sidang kasus dugaan korupsi kepada kalangan legislatif dalam pembahasan RAPBD 2012 dengan terdakwa Agung Purno Sarjono dan Sumartono, terus mengular. Balai Kota Semarang seperti dililit gurita suap sistemik.
Terungkap, proses penyetoran sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Semarang yang diduga untuk suap kepada kalangan legislatif ternyata berjumlah ratusan juta. Itupun diketahui tanpa tanda bukti.
''Saya hanya diperintah Pak Yudi (Kepala DPKAD Semarang-red) untuk menerima penyetoran uang dari Dinas PSDA/ESDM dan Bina Marga,'' kata staf DPKAD Semarang Paijo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap pengesahan RAPBD 2012 Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/5) kemarin.
Sebelumnya terungkap pula penyetoran uang yang diduga untuk suap dipusatkan kepada beberapa orang. Di antaranya, Paijo (staf DPKAD Semarang), Yustiningsih (staf Setda Semarang). Dari titik ini kemudian uang suap dialihkan ke beberapa orang, yakni Sadikem dan Traficha yang keduanya adalah staf Setda Semarang. “Uang yang disetorkan oleh Dinas PSDA/ESDM Kota Semarang sebesar Rp 200 juta dan Dinas Bina Marga sebesar Rp 150 juta,” kata Paijo di hadapan majelis sidang yang diketuai oleh Ifa Sudewi.
Lebih lanjut Paijo menjelaskan, ia juga menerima setoran dari Yustiningsih sebesar Rp 120 juta, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Rp 30 juta, Disnakertrans Rp 15 juta dan Bapermasper sebesar Rp 6,5 juta. ''Semua uang yang diserahkan kepada saya bukan oleh kepala dinas, melainkan stafnya. Misalnya, PSDA melalui Pak Sartana, Dinas Bina Marga lewat Pak Teki dan DKP lewat Ibu Dewa. Semuanya tidak ada tanda bukti penerimaan,'' ungkap Paijo.
Sementara alokasi uang tersebut digunakan untuk beberapa keperluan. Di antaranya Rp 304 juta diserahkan ke anggota DPRD Kota Semarang, Rp 30 juta ke Traficha dan Rp 6 juta untuk kegiatan lomba volly. “Semua itu atas perintah Yudi Mardiana, sedangkan sisanya disita oleh KPK,” tambahnya.
Saksi lain, Traficha (Setda) juga mengungkapkan hal serupa, bahwa dalam transaksi tersebut tidak ada tanda bukti serah terima. Dia mengaku pernah dititipi sejumlah dana oleh Yustiningsih sebesar Rp 50 juta. Tidak hanya itu, beberapa SKPD lain yang menitipkan di antaranya Dinas Pendidikan sebesar Rp 95 juta dan Badan Kepegawaian Daerah sebesar Rp 82 juta. “Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda Rp 40 juta dan sisanya dititipkan ke Sadikem,” kata Traficha.
Traficha mengaku pernah melihat Agung Purno Sarjono dan Sumartono di ruang Sekda. “Iya, saya melihat. Saat itu, saya sedang mengantar minuman di ruang Pak Sekda. Tetapi, pas mereka keluar, saya tidak melihat,'' katanya. Penasehat hukum Agung PS, Bambang Joyo Supeno, sempat emosi. “Ini sebuah kecerobohan. Penerimaan uang ratusan juta rupiah kok tanpa disertai dengan tanda bukti. Uang 100 ribu saja ada yang pakai tanda bukti kok,” katanya.
Sidang juga menghadirkan saksi lain, di antaranya; Eko Cahyono (Kepala DTKP Semarang), Nugroho Joko Purwanto (Kepala Dinas Bina Marga) dan Agus Riyanto (Kepala Dinas PSDA/ESDM Semarang). Mendengar kesaksian dari masing-masing saksi, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan. Sidang dilanjutkan minggu depan.(abm)