Selama Empat Bulan, 18 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi

Selama Empat Bulan

18 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi

SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyatakan serius memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Selama empat bulan pertama di tahun 2012, Polda menyidik 16 kasus korupsi dan sebanyak 18 pejabat yang diduga korupsi, ditetapkan tersangka.

Dari 16 kasus korupsi tersebut, 8 di antaranya telah telah rampung atau berstatus P21. Nilai kerugian negara yang berhasil diungkap sebesar Rp 3,3 miliar.

Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Kombes Firli kepada wartawan, Kamis (3/5). Dikatakannya, dari 16 kasus itu berasal dari 18 laporan masyarakat. “Setelah melewati proses penyelidikan, 2 perkara di antaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur, sehingga tidak diteruskan,” kata Firli.

Sedangkan 16 kasus memenuhi unsur, naik dalam proses penyidikan dan 8 kasus telah P21. “Selama empat bulan pertama di tahun 2012 ini, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 3.318.124.000,” tambah Firli.

Angka kerugian tersebut adalah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng berdasarkan permintaan penyidik Polda Jateng. "Jumlah tersangka yang kami tetapkan sejumlah 18 orang, itu untuk tahun 2012," katanya.

Terkait penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor di Kabupaten Sukoharjo, Firli menjelaskan penghentian penyidikan telah sah. “Sudah diuji pada sidang praperadilan di PN Sukoharjo," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Firli, penyidik Polda Jateng juga telah menyelesaikan 9 kasus lanjutan di tahun 2011. Jika digabungkan sejak 2011, kasus korupsi yang telah terselesaikan berjumlah 42 kasus. “Tahun 2011, laporan yang masuk sebanyak 72, telah diselesaikan 42 kasus atau 60,2 persen. Total tersangka sebanyak 110 orang,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku terus berjuang keras memberantas korupsi di Jateng secara profesional dan transparan. Firli yakin, terkait penanganan korupsi, penyidik Polda Jateng bertindak tegas dan tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun. “Kami tidak pandang bulu, siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ya layak dihukum. Meskipun dia pejabat, perlakuan hukumnya tetap sama,” tandasnya.

Kasus terakhir, Polda menunjukkan taringnya pada kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga dengan tersangka Titik Kirnaningsih. Anggota DPRD yang juga Istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, itu pun dijebloskan. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar