Residivis Pembunuhan Menjadi Begal Jalanan

Residivis Pembunuhan Menjadi Begal Jalanan

SEMARANG- Seorang residivis kasus pembunuhan kali ini melakukan perampokan di jalanan atau begal jalanan. Ia beraksi menggunakan sebilan golok dan celurit. Sasarannya adalah pasangan yang sedang mojok pacaran di di Jalan Kokrosono Keluraham Bulu Lor, Semarang Utara.

Untung saja, saat ini sang residivis Kusno (31), warga Jalan Tanggungrejo RT 06/RW 05, Tambakrejo, Gayamsari, telah diringkus oleh tim Reskrim Polsek Semarang Utara. “Setelah lama kami kejar, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” kata Kapolsek Semarang Utara Kompol Sigit Adi Wuryanto, saat gelar perkara, Rabu (23/5).

Tersangka ini tergolong sadis, dia adalah residivis kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Cilosari beberapa tahun silam. “Sasarannya adalah seorang yang sedang pacaran di depan SMU 14, Semarang, di Jalan Kokrosono Keluraham Bulu Lor, Semarang Utara pada Rabu (25/4) lalu.

Modusnya, lanjut Kapolsek, para tersangka menyambangi, menodongkan senjata tajam dan meminta handphone dan sepeda motor. Jika tidak diberikan, para tersangka ini tak segan-segan mengancam akan membunuh. “Kami masih melakukan pengembangan, kami masih mengejar beberapa teman tersangka,” kata Sigit didampingi Kasubag Humas Kompol Willer Napitupulu.

Komplotan ini merupakan target operasi, karena mereka yang kerap beraksi di Kota Semarang. “Biasanya, sasarannya adalah pengendara sepeda motor sendirian dan orang-oranga yang berada di tempat sepi,” tambahnya.

Tersangka Kusno mengaku beraksi bersama Sandi, Dimas dan Dul Rohman. Awalnya, ia bersama kawan-kawannya tersebut menenggak miras, kemudian mempunyai ide merampok. “Kami dalam kondisi mabuk kemudian mencari muter-muter mencari sasaran dengan mengendarai motor. Kemudian melihat korban yang sedang pacaran, langsung kami sergap,” katanya.

Kusno dkk berhasil merampas motor korban Yamaha MX AD 2446 LN, milik Leonardo (16), warga Plambokan, Semarang Utara. Polisi mengamankan barang bukti, di anataranya 2 motor Yamaha MX AD 2446 LN dan Vega H 2484 TA, sebuah HP dan senjata tajam yang digunakan dalam beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (abm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar