Kantor Pos Diteror Daging Busuk dari Jerman

Kantor Pos Diteror Daging Busuk dari Jerman

SEMARANG- Sebuah paket misterius berisi daging busuk dikirimkan ke Kantor Pos Besar Semarang. Belum diketahui motif dalam pengiriman daging busuk seberat 0,4 kg tersebut.

Paket bernomor 994/DE tersebut diterima Kamis (3/5). Tidak diketahui siapa identitas pengirim, akan tetapi dalam kemasan itu tercantum kode DE yang menunjukkan berasal dari negara Jerman.

Atas hal tersebut, petugas Kantor Pos Besar Semarang kemudian melaporkannya kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang yang memiliki kewenangan dalam tindakan komoditas pertanian (hewan/tumbuhan) guna melakukan tindakan karantina.

Kepala BKP Kelas I Semarang Ir Sugiyanta MSi melalui Kasi Karantina Hewan drh Heli Afiantoro membenarkan. Dikatakannya, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas karantina pertanian, daging tersebut mengandung kuman anthrax. “Kuman itu sangat membahayakan kesehatan hewan dan manusia,” katanya.

Menurutnya, pengiriman paket misterius ini termasuk ancaman kelestarian alam berbentuk 'bio-terorisme' oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. “Bayangkan saja, mereka mengirimkan paket daging busuk melalui jasa pengiriman pos ke Negara Indonesia,'' kata drh Heli.

Petugas kemudian melakukan upaya desinfeksi agar hama penyakit yang terkandung di dalamnya tidak menyebar atau berpengaruh kepada makhluk hidup di sekitarnya. Petugas karantina kemudian membawa paket daging busuk tersebut ke Instalasi Karantina Hewan
Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di Karangroto Genuk, Semarang. “Kami langsung memusnahkannya dengan cara dibakar. Bekasnya kemudian dikubur,” katanya.

Dia menyatakan, pengiriman paket semacam ini termasuk bentuk teror dengan modus baru. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan paket atau kiriman mencurigakan segera melapor kepada pihak yang berwenang.

Komoditas pertanian berupa hewan atau tumbuhan dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia perlu diwaspadai. Itu perlu, sebab pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut diduga sengaja agar mengganggu dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina maupun organisme pengganggu tumbuhan karantina. “Barang (paket) komoditas pertanian berupa hewan atau tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia ini cukup baru,'' katanya. (abm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar