Jaminkan Mobil Rental, Gondol 26 Juta
SEMARANG- Pelaku penipuan bisa saja mengotak-atik strategi atau modusnya. Bermodal membawa mobil rental, bisa saja kemudian menggondol uang puluhan juta.
Seperti yang dialami Hadi Syahruddin (54), warga Jalan Anggraini Raya No 1 RT 02/ RW 01 Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Dia harus tertipu Rp 26 juta oleh rekannya, Amran Fadillah Syumam Jalan Diponegoro 191 Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Amran menyambangi rumah saya dan mengutarakan meminjam uang Rp 26 juta. Atas peminjaman itu, ia menjaminkan sebuah mobil Toyota Avanza Nopol H-9074-KG," katanya saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes, kemarin.
Hadi melanjutkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu 20 dan 22 Desember 2008 silam.
Dalam pertemuan dua kali itu, pertama terlapor datang di rumah korban di Jalan Anggraeni Raya No 1 RT 02/RW 01 Kelurahan Bulu Lor Semarang Utara dan yang kedua, Amran menyambangi korban di kantor Jalan Puri Bima Sakti V No 5 Semarang.
"Dia terus merayu hendak pinjam uang, katanya sedang membutuhkan dana kebutuhan. Mobil Avanza tahun 2005 yang hendak dijaminkan, katanya, milik kakaknya dan sudah mendapat persetujuan dari pihak keluarga," tambah Hadi.
Mulanya korban sempat pikir-pikir dan ragu-ragu terhadap peminjaman uang tersebut. Namun setelah dipertimbangkan matang-matang, terlebih ada jaminan, akhirnya korban menyetujui peminjaman uang tersebut. "Saya pun menyerahkan uang sebesar Rp 26 juta kepada terlapor dan mobil Avanza tersebut diserahkan kepada saya," katanya.
Namun ternyata fakta berikutnya berkata lain. Sekira Bulan April 2009 silam, ada dua orang laki-laki datang ke rumah korban. Keduanya justru mengaku dari sebuah perusahaan rental mobil. "Mereka memberitahu bahwa mobil Avanza tersebut adalah milik rental. Lho kok demikian, berarti apa yang dikatakan bahwa mobil Avanza itu milik kakaknya, tidak benar." terang Hadi.
Tentu saja, Hadi tidak bisa berbuat apa-apa. Terlebih pihak yang mengaku rental tersebut juga menunjukkan bukti-bukti terkait kepemilikan mobil. "Terpaksa, akhirnya saya memberikan mobil Avanza tersebut kepada dua orang pria itu," katanya.
Padahal, uang miliknya sudah digondol Amran. Atas hal itu, korban berusaha meminta kejelasan terkait masalah itu. Namun Amran hanya bisa berjanji akan mengembalikan uang dan janji-janji itu hanya menguap di bibir saja. Bahkan hingga kemarin, terlapor juga tak kunjung menjelaskan, apalagi mengembalikan uang. "Sepertinya ia
memang sudah tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya," ujar korban.
Tidak mau ambil pusing dan masalah tersebut berlarut-larut, Hadi akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Amran Fadillah Syumam dipolisikan atas dugaan kasus tindak pidana penipuan sebagaimana tertera dalam pasal 378 KUHP. Hingga saat ini kasus ini ditangani oleh tim Reskrim Polrestabes. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar