Gembong Rampok Pecatan Kopasus
Diposting Unknown
jam 20.27
Gembong Rampok Pecatan Kopasus
SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus memburu dua buron tersangka perampokan toko emas yang terjadi di sejumlah tempat di Jawa Tengah. Dua buron tersebut diakui oleh polisi cukup licin. Pasalnya, kedua buron tersebut merupakan pecatan Kopasus dan anggota TNI.
“Kami terus memburu. Di antaranya dengan menyebarkan sketsa wajah sejumlah pelaku perampokan tersebut. Sedikitnya ada enam, dua di antaranya merupakan pecatan anggota Kopasus dan anggota TNI yang pernah bertugas di Aceh,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo, ditemui di Mapolda, Senin (21/5).
Dikatakan Bambang Rudi, dua orang tersebut yang melatih para perampok dalam penggunaan senjata api. Dua-duanya sudah dipecat dari satuannya masing-masing. “Berdasarkan penyelidikan tim kami, atas kelakuan dua gembong tersebut, diperkirakan masih ada beredar 5-6 pucuk senjata api jenis FN dan revolver yang beredar di luar," kata Bambang Rudi
Dua pecatan TNI tersebut masing-masing Hendro (45) dan Suryono (40). Hendro memiliki ciri tinggi badan sekitar 172 cm, rambut hitam dan botak, serta kulit warna sawo matang. Suryono memiliki ciri tinggi badan sekitar 170 cm, rambut hitam dan botak, serta kulit warna hitam.
Selain itu, Polda Jateng juga masih memburu pelaku lain yakni Arif alias Ketip (32), Yudi (37), Warso, dan Didin. "Kebanyakan mereka merupakan orang asli Jawa yang telah bertransmigrasi ke Sumatera. Kami pastikan mereka adalah pelaku perampokan toko-toko emas di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta. Sketsa wajah dan foto mereka kami dapatkan setelah mengumpulkan keterangan dari para pelaku lain yang telah tertangkap," kata Bambang Rudi.
Bambang Rudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para buron tersebut. “Silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat, atau menghubungi nomor telepon (024) 8444709 atau handphone 08126029595. Polda Jateng menjamin 100 persen keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Bambang melanjutkan, buron tersebut mesti diketahui keberadaannya, baik dalam kondisi hidup atau mati. Artinya, jika ditemukan dalam kondisi meninggal pun masyarakat wajib melaporkan kepada pihak kepolisian. "Para pelaku ini sangat berbahaya dan menjadi target utama penangkapan. Bagi masyarakat yang memberikan informasi valid, kami akan memberikan imbalan," kata Bambang Rudi. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar