"Garap" Mahasiswi Stikes, Motor Penjambret Mogok
TEMBALANG- Apes bagi duo jambret Panji Purwono (27), warga Nogo Jembangan RT 04/RW 05 Tandang, Tembalang dan Pujo Priyanto (37), warga Kebon Indah RT 04/RW 06 Kebonbatur, Mranggen ini.
Pasalnya, motornya mogok setelah "menggarap" mahasiswi Stikes Prisca Way Jiliani (20), asal Jepara, di Jalan Intan Raya depan Stikes Karya Husada Tembalang.
Tentu saja mereka babak belur digebuki warga sekitar, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Tembalang. "Saat ini, dua tersangka telah kami tahan guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek Tembalang Kompol Purwanto, saat gelar perkara Kamis (31/5).
Purwanto menjelaskan, penjambretan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (22/5) malam, di Jalan Intan Raya depan Stikes Karya Husada Tembalang. "Modus yang digunakan mengikuti, memepet kemudian merampas tas milik korban Prisca. Berhasil merampas tas, keduanya berusaha kabur," ungkap Kapolsek.
Sempat terjadi kejar-kejaran. Namun celaka, belum jauh mereka kabur menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam miliknya, ternyata motor tersebut mogok. "Sepertinya warga terlanjur geram melihat kelakuannya, sehingga amuk massa tak dapat dihindarkan," terang Kapolsek.
Lanjut Purwanto, penjambretan kali ini memang ditemukan adanya modus baru. Pasalnya, mereka bekerjasama antara jambret Batursari dengan jambret asli Tembalang. "Barangkali melibatkan jaringan yang asli daerah Tembalang itu untuk mengetahui karakteristik daerahnya. Saat beraksi, motor pelaku menggunakan nomor polisi ganda, yang depan H 6211 GS (asli) dan yang belakang K 5322 ZF (palsu)," katanya.
Tersangka Panji Purwono mengaku tidak habis pikir mengapa motornya tiba-tiba mogok usai beraksi. "Awalnya mesin motor ini juga lancar-lancar saja, nggak tau kok tiba-tiba mesinnya mlepek," ujarnya di hadapan wartawan.
Dia mengelak dikatakan sering beraksi di daerah Tembalang. Saat beraksi, dia mengaku berperan sebagai driver. Sementara Pujo Priyanto yang membonceng dan menarik tas. "Saya baru sekali ini. Itupun karena kepepet kebutuhan," elak residivis kasus perjudian ini.
Sementara Pujo mengaku, awalnya sebelum menjambret, Panji menghampiri di rumahnya Batursari, sebelum akhirnya sepakat beraksi. Terlebih saat keduanya sama-sama mengaku tidak mempunyai uang, maka kemudian sepakat beraksi. Penjahat jalanan ini diketahui juga membawa senjata tajam jenis golok, namun keduanya mengaku tidak digunakan untuk melukai korbannya. "Senjata itu hanya untuk jaga-jaga saja," katanya.
Kendati demikian, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara barangbukti berupa tas warna putih berisi uang Rp 50 ribu, beberapa buku kuliah dan sajam berjenis golok diamankan sebagai barangbukti. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar