Dicurigai Motor Bodong, Malah Ditemukan Gobang

Dicurigai Motor Bodong, Malah Ditemukan Gobang

GAYAMSARI- Dicurigai menjadi pelaku kejahatan jalanan, dua anak baru gede (ABG) dibekuk petugas Reskrim Polsek Gayamsari, Senin (28/5) siang. Pasalnya, setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan dua senjata tajam jenis gobang dan badik, disimpan di tebeng motor.



Keduanya masing-masing; Fery Arianto (19), warga Sendangguwo Semarang dan Ahmad Said (17), warga Jalan Gemah Barat No 6 Gayamsari Semarang. Mereka ditangkap di depan Pombensin MAJT Jalan Arteri Soekarno-Hatta.

Mulanya, sekitar pukul 13.00, dua ABG tersebut melintas di jalan tersebut berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX protolan, kemudian berhenti tepat di depan SPBU. “Namun, secara kebetulan, salah seorang anggota Reskrim Polsek Gayamsari melihat motor yang dikendarai ABG tersebut protolan dengan plat nomor palsu,” kata Kanit Reskrim AKP Suharto kemarin.

Tentu saja hal itu menimbulkan kecurigaan. Sehingga akhirnya anggota tersebut menyambanginya dan menanyainya. “Anggota kami meminta tersangka menunjukkan surat-surat kendaraan, akan tapi mereka tidak bisa menunjukkannya,” tambah Suharto.

Tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, polisi mencurigai kalau sepeda motor itu hasil curian. Celakanya, saat digeledah, polisi justru menemukan dua buah senjata tajam Janis gobang dan badik yang disimpan di tebeng samping kanan dan kiri.

Tidak pakai lama, dua ABG berikut sepeda motor dan dua senjata tajam tersebut digelandang ke Mapolsek Gayamsari untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Ahmad Said dan Fery mengaku kalau senjata tajam itu hanya titipan dari temannya yang bernama Deddy. “Senjata itu bukan milik saya, saya hanya dititipi teman saya, Dedy, dan akan diambil lagi sore harinya,” elaknya.

Meski mengaku hanya titipan, namun polisi berkeyakinan senjata itu akan dipergunakan untuk tindakan kejahatan. Dan untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar