Bandara A Yani Jalur Perdagangan TKW Ilegal

Bandara A Yani Jalur Perdagangan TKW Ilegal

SEMARANG- Tertangkapnya 6 orang sindikat perdagangan manusia (human trafficking) ke Arab Saudi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jateng, menyisakan pertanyaan riil. Disinyalir, lemahnya pengamanan di bandara Ahmad Yani Semarang, menjadi penyebab utama mengapa para pelaku memilih bandara tersebut sebagai jalur strategis dalam melansir Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi.


Demikian diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (10/5) siang. Menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Bandara Ahmad Yani termasuk salahsatu bandara yang memiliki pengawasan sangat lemah daripada bandara lain.

"Di antaranya tidak adanya wajib lapor bagi pengguna mess Bandara. Selain itu, pengawasan atau pun aturan imigrasi juga sangat lemah," katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djihartono. Atas hal itulah, para pelaku memilih Bandara Ahmad Yani sebagai jalur strategis dan lahan empuk bagi para pelaku perdagangan manusia ke luar negeri.

Kepolisian mengaku telah memelajari dan mendalami kasus perdagangan manusia ini sejak empat bulan lalu. “Kami menempatkan anggota di tiga bandara, yakni Ahmad Yani, Cengkareng dan Singapura untuk menyelidiki kasus ini," bebernya.

Hingga akhirnya kepolisian berhasil menangkap 6 orang sindikat pelaku perdagangan TKW Ilegal ke Arab Saudi. Masing-masing tersangka; Syamsudin Silawane (38), warga Warung Bugis 31 RT 08/RW 08 Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi; Isnen (39), warga Batu Merah, Baguala Ambon; Ramli (39), warga Cipayung Jakarta Timur; Aris Welisan (20), warga Ngaglak Gunung Putri Bogor; Priyo Santoso (46), warga Jati Roken Songgom, Brebes; dan Udin Bahrudin (37) warga Cikalong Kulon Cianjur.

Dikatakan Bambang Rudi, modus yang digunakan pelaku dalam merekrut para calon korbannya dengan cara menawari pekerjaan sebagai TKW di Arab Saudi. Para korban juga diiming-imingi gaji besar. Mereka mendatangi dan menawarkan kepada para korbannya. Setelah mendapatkan calon korban, tenaga perekrut tersebut kemudian menyerahkan kepada tersangka Samsudin dan Isnen untuk dilakukan training.

Kepolisian berhasil menangkap tersangka Samsudin di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil meringkus tersangka lainnya. Enam pelaku berhasil diamankan. "Di antara pelaku ada yang mempunyai tugas khusus di Imigrasi untuk melakukan pengurusan pasport. Sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, para TKW tersebut ditampung di sebuah mess di Bandara Ahmad Yani," papar Bambang Rudi.

Lebih lanjut dikatakan Bambang Rudi, perekrut berinisial MK dan FR yang bertugas mencari mangsa, masih diburu. Dalam gelar tersebut, kepolisian juga menghadirkan seorang korban Sri Hendiyatmi (39), warga Cikande Serang Banten. "Kami diberangkatkan menggunakan pesawat Batavia Air. Rute pemberangkatan dari bandara Ahmad Yani, kemudian singgah di bandara Singapura, baru kemudian dilanjutkan ke Arab Saudi,” kata korban yang mengaku semua pasport dan pengurusan penerbangan ditanggung pelaku.

Namun sesampai di Arab saudi, para korban diserahkan ke agensi atau sindikat yang lain yang pura-pura dari kedutaan Arab Saudi yang menjamin pekerjaan para korban. “Tapi ternyata korban tidak jelas bekerja apa. Sehingga memutuskan pulang di Indonesia,” katanya yang sebelum berangkat ikut agen di Jakarta.

Sementara tersangka Samsudin mengatakan penyerahan para korban kepada agensi di Arab Saudi itu dihargai 200 Dollar per-korban. Oleh agensi tersebut, para korban lantas dijual kepada pengguna jasa TKI.

Para tersangka terjerat UU No 21 Tahun 2007 mengenai perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus masih dalam tahap pengembangan, sebab disinyalir jaringan sindikat ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. (abm)