Blogger Widgets

Agung PS Berbelit-belit

Diposting Unknown jam 20.01
Dituntut 6 Tahun

SEMARANG- Anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono, terdakwa kasus dugaan suap pemulusan RAPBD Kota Semarang 2012 dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri dan Mochamad Wirasanjaya membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin.

JPU mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 12 huruf a UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana juntco Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Jadi, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan subsider tidak perlu dibacakan,” ujar Fikri, salah satu JPU.

Menurut JPU, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tidak memberikan keterangan dengan baik atau berbelit-belit selama persidangan. Terdakwa juga tidak berterus terang membeberkan perbuatannya. “Sehingga hal itu memberatkan terdakwa,” katanya.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, Agung PS melalui penasihat hukumnya Bambang Joyo Supeno mengatakan, antara tuntutan JPU dengan yang penasehat hukum ketahui ditemukan perbedaan fakta yuridis. “Sehingga kami akan mengajukan pledoi. Semuanya akan kami beberkan dalam nota pembelaan,” ungkapnya.

Sementara majelis hakim menerima ajuan pledoi tersebut. “Sidang kami tutup, dilanjutkan Kamis (31/5) pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa,” pungkas Ifa Sudewi.

Sebagaimana diketahui, pada 24 November 2011 di kompleks Balai Kota Semarang KPK menangkap tangan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung PS dan Sumartono. Barang bukti uang sebesar Rp 40 juta dari tangan anggota dewan tersebut diamankan KPK. Uang tersebut sedianya akan dibagi-bagikan kepada anggota badan anggaran yang sedang membahas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kuat dugaan bila amplop berisi uang itu juga sebagai dana “pelicin” untuk memuluskan RAPBD Kota Semarang 2012 sesuai keinginan Walikota Semarang Soemarmo HS yang hingga saat ini telah ditahan KPK di LP Cipinang. Sang Sekda Akhmat Zaenuri juga telah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Sumartono juga telah menjalani sidang tuntutan dan dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK di Tipikor. (abm)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »