Blogger Widgets

9 Parpol Tak Bersedia Melaporkan Keuangan

Diposting Unknown jam 20.03
9 Parpol Tak Bersedia Melaporkan Keuangan

SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyebutkan ada sebanyak 9 partai politik (parpol), tidak bersedia memberikan informasi laporan keuangannya.

”Untuk itu, kami akan melaporkan 9 partai yang tak bersedia memberikan laporan keuangannya itu ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng,” ungkap Koordinator KP2KKN Jateng, Windy Setyawan Putra, kepada wartawan, Kamis (24/5).

Dikatakan Windy, pada bulan April 2012 lalu, KP2KKN mengajukan permintaan informasi laporan keuangan sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Jateng. ”Namun hingga 10 hari tak ada tanggapan positif,” ujar Windy.

Sembilan parpol itu yakni Partai Demokrat, Parta Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Parati Gerindra, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dijelaskan Windy, informasi terkait laporan keuangan partai itu sebagai wujud keterbukaan informasi terhadap publik. Agar partai-partai politik transparan dan bersih dari korupsi.

Padahal, sesuai ketentuan UU Nomor 14/ 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) badan publik harus memberikan jawaban tertulis atau tak tertulis kepada pemohon informasi dalam tenggang waktu 10 hari. ”Hanya ada 4 parpol yang bersedia memberikan tanggapan, yakni PG, PDIP, PKS dan PAN. Itupun dokumen yang kami terima tak sesuai dengan yang kami harapkan,” ungkapnya didampingi Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto.

Menurut Windy, partai politik sebagai lembaga publik mempunyai kewajiban melaporkan keuangan parpol kepada masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 14/2008 Tentang KIP juncto Pasal 34, 36 dan 38 UU Nomor 2/ 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik. “Kami beranggapan keterbukaan dalam laporan kuangan parpol merupakan langkah awal untuk menghindari praktek korupsi,” tandasnya.

Untuk itu kata Windy, sesuai ketentuan Pasal 37 UU KIP, pihaknya berencana mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP Jateng selaku lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi. “Berharap parpol bisa lebih terbuka dan akuntabel kepada masyarakat khususnya dalam hal pelaporan keuangan,” pungkasnya. (abm)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »