Penegak Hukum Setengah Hati Tangani Korupsi
SEMARANG- Meski dijebloskannya dua pejabat penting, Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Ketua DRPD Jateng Murdoko ke dalam penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), genderang perang pemberantasan korupsi di Kota Semarang belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal oleh penegak hukum.
Pasalnya, vonis bagi terdakwa koruptor di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terbilang sangat ringan, yakni berkisar 1 hingga 2 tahun. Terlebih sedikitnya ada 5 terdakwa kasus dugaan korupsi divonis bebas. Sehingga hal tersebut mengesankan, penegak hukum masih setengah hati menangani kasus korupsi. Hal tersebut menyebabkan hukuman terhadap koruptor tidak berimbang dengan kerugian yang diakibatkan. Jika demikian, hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa koruptor tidak mengakibatkan efek jera.
Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto menilai, penegak hukum memang belum melaksanakan proses penegakan hukum tentang pemberantasan korupsi secara maksimal. "Jaksa dan hakim selama ini tidak maksimal. Kita bisa lihat, vonis yang dijatuhkan hanya berkisar antara 1-2 tahun. Tidak ada koruptor yang divonis lebih dari 5 tahun. Lalu bagaimana hukuman itu bisa menimbulkan efek jera?" kata Eko kepada Harsem, Minggu (29/4), sore.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal menjebloskan terdakwa kasus korupsi. Jadi, tidak perlu khawatir koruptor dibebaskan. Sebagaimana fenomena vonis bebas yang mencuat di Kota Semarang. "Hampir seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK tidak pernah diputus bebas. Jika belakangan di Semarang ada koruptor yang dibebaskan, pasti itu bukan ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai pelatihan "Strategic Criminal Juctice" di Pusat Pelatihan JCLEC Akademi Kepolisian (Akpol) Indonesia di Jalan Sultan Agung Candi Baru Semarang, belum lama ini. Fenomena vonis bebas ini memang sedang mendapat sorotan.
Sebagaimana diketahui, di Kota Semarang, majelis sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang diketuai Hakim Lilik Nuraini hingga saat ini telah membebaskan lima tersangka koruptor.
Terakhir Kamis (19/4), terdakwa kasus korupsi Teguh Tri Murdiono dalam kasus proyek pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto, Jateng, divonis bebas. Sebelumnya, palu dingin hakim Lilik Nuraini juga mengetuk lembut kepada Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp 11, 2 miliar ini dibebaskan pada Rabu (21/3) lalu.
Terdakwa korupsi lain yang dibebaskan adalah Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus korupsi pemindah-bukuan uang ganti rugi pengadaan tanah di Jatirunggo, terkait pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Dia dituntut jaksa dengan 7,5 tahun penjara, namun akhirnya malah divonis bebas.
Hal yang sama juga terjadi pada 7 Maret 2012, mantan Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang, terdakwa penyuap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno juga bebas. Pada 1 Maret 2012, terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang Semarang, Yanuelva Etliana juga memperoleh vonis bebas. (abm)