Dituding Cabut Pembebasan Bersyarat, Kalapas Digugat Napi


SEMARANG- Seorang narapidana Agus Jaka Hasta Putrajati berencana menggugat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kedungpane Semarang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Agus menilai bahwa Kalapas melakukan kekeliruan dalam membuat surat pencabutan pembebasan bersyarat (PB).

Sehingga atas hal itu, narapidana kasus perjudian ini mengaku dirugikan karena menjalani hukuman lebih lama dari semestinya. "Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Agus Jaka divonis 7 bulan 15 hari penjara, dipotong masa tahanan. Pada tanggal 9 April 2012 lalu, seharusnya masa pemenjaraan telah habis. Namun, hingga saat ini, kurang lebih 3 minggu, klien saya belum dibebaskan," ungkap kuasa hukum Agus Jaka, Arief Hijrah Saputra SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Jateng, kemarin.

Menurut Arief, hal tersebut dikarenakan Kalapas Kedungpane Nyoman Surya Putra Atmadja mengeluarkan surat pencabutan pembebasan bersyarat. Pencabutan itu menyusul diketahui oleh pihak Lapas Kedungpane bila Agus sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Pekalongan dan mendapat pembebasan bersyarat. Namun ternyata Agus mengulangi perbuatan judi kembali dan masuk di jeruji besi LP Kedungpane.

Sehingga pembebasan bersyarat itu dicabut. Atas hal tersebut, Lapas Kedungpane mengeluarkan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Agus harus melanjutkan hukuman kasus Pekalongan. "Berdasarkan Undang-undang, yang berwenang mencabut pembebasan bersyarat adalah kementrian hukum dan HAM," tandas Arif.

Lebih lanjut dikatakannya, Agus sendiri masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, sehingga secara yuridis kasusnya di Semarang belum berkekuatan hukum tetap. "Kasusnya masih kasasi, jadi dianggap belum terbukti mengulangi perbuatan sehingga pencabutan PB belum bisa dilakukan," tambahnya.

Atas hal tersebut, Arief bersama tim kuasa hukum dari LBH LMP saat ini menyusun gugatan di PTUN. Arief memberi waktu seminggu dari hari ini (kemarin), jika Agus tidak dibebaskan, maka pihaknya akan menggugat. "Kami juga akan melayangkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Djoko Setiyono menyatakan, justru karena Agus Jaka masih melakukan upaya hukum kasasi maka pihaknya berhak menahan. "Napi yang bersangkutan masih menjalani proses kasasi, sehingga kami masih berhak menahan. Lapas kami ini sudah penuh, jika memang sudah saatnya harus bebas pasti langsung kita bebaskan daripada Lapas membuat penuh," jelasnya. (G-15)