Lagi, Nasabah Bank Jateng Dibobol Rp 100 Juta


SEMARANG- Rentetan kasus pembobolan Bank Jateng semakin mengular. Setelah menyeret Mantan Pimpinan Cabang Bank Jateng Syariah Unit Surakarta Teguh Wahyu Pramono menjadi terdakwa, kali ini mencuat korban baru yang merupakan nasabah Bank Jateng Syariah Unit Surakarta, Geovani Adrian. Uang milik Direktur Utama PT Fajar Surya Lestari yang bergerak dalam bidang komponen otomotif ini raib hingga sebesar Rp 100 juta.


Hal itu diungkap dalam sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (26/4). Dalam sidang tersebut, Geovani dihadirkan sebagai saksi. Peran Teguh dalam kasus ini adalah melakukan pemindah-bukuan uang beberapa nasabah ke rekening CV Inti Sejahtera Surakarta tanpa sepengetahuan korban. Di mana sang Direktur Utama CV Inti Sejahtera Surakarta Bagus Joko Suranto alias Antok, saat ini juga telah diseret menjadi terdakwa.

"Dalam kasus ini, saya hanya dirugikan sebesar Rp 100 juta. Akan tetapi saya juga menjadi korban kasus jilid 2, saya dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar di BPD Klaten. Nantinya kasus ini ada sangkut pautnya," kata Geovani ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Geovani menjelaskan, sebagai nasabah, dia berpegangan kepada prosedur bank. "Saya kan pengusaha, yang kita kerjakan adalah prosedur bank, prosedur transaksi karena ada jaminan dari bank," katanya. Lebih lanjut dikatakan Geovani, Totok juga tidak pernah bilang pinjam uang.

Dia hanya bilang bila ia bakal mendapat pendanaan dari Bank Jateng. "Saya tidak pernah memberi surat kuasa kepada dia. Jika pun ada surat kuasa tertanggal 12 Agustus 2010, jelas itu palsu," tandasnya.

Totok yang juga dihadirkan dalam majelis sidang mengatakan, dia mengajukan ke pihak Bank Jateng (Teguh) dan ia mengaku mendapatkan persetujuan dari Geovani. "Memang Geovani tidak mengatakan setuju atau tidak. Namun ia mengatakan 'merem'. Asumsi saya, 'merem' itu mengiyakan atau diizinkan, asalkan uang dikembalikan hingga pada saatnya," kata Antok di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Suyadi.

Pernyataan Antok dibantah Geovani, 'merem' yang dimaksud adalah berkaitan dengan kejelasan proyek. Artinya, ada pekerjaan jelas, administrasi jelas, prosedur jelas dan pengembalian jelas. Bukannya tiba-tiba uang pindah rekening atas nama CV Inti Sejahtera. "Ini kan jelas aneh," katanya.

Sebagaimana diketahui, siklus pembobolan uang nasabah di Bank Jateng itu sebelumnya menimpa korban Satya Laksana yang tabungannya raib hingga Rp 6 miliar. Uang tersebut dipindah-bukukan dari rekening Satya Laksana ke rekening CV Inti Sejahtera oleh Teguh, disetujui oleh Kepala Cabang Unit Surakarta (saat ini), Syahru Syarif.

Transaksi dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Masing-masing dilakukan pada tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp 500 juta, 9 Desember 2010 sebesar Rp 3 miliar, 16 Desember 2010 sebesar Rp 1,3 miliar dan pada tanggal 22 Desember 2010 sebesar 1 miliar. Total kerugian Rp 6 miliar.

Syarif sendiri dalam sidang sebelumnya mengaku menyetujui pemindah-bukuan uang sebesar 6 miliar itu atas dasar kepercayaan. Sebab, lanjut Syarif, pemohonnya adalah Mantan Pimpinan Cabang Bank Jateng Syariah Unit Surakarta, yang sekarang terdakwa. Satya laksana sendiri tidak merasa memberi surat kuasa kepada Teguh. Sebagaimana yang diajukan terdakwa, menyertakan surat kuasa dari Satya Laksana, foto kopi KTP, dan surat permohonan.

Bagus Joko Suranto sang Direktur Utama CV Inti Sejahtera Surakarta sendiri telah menjadi terdakwa. Skandal ini bermula munculnya proyek pengadaan barang dan jasa, yakni mengangkat kapal yang tenggelam di Bengkulu. Namun hingga kini, proyek tersebut hanyalah rekayasa belaka. (G-15)