SEORANG penelepon gelap yang mengaku sebagai Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, berhasil menggondol uang sebesar Rp 10 juta milik Endang Supri Hastuti (62), warga Jalan Padi III/176 B RT 04/RW 02, Kelurahan Gebangsari, Genuk.
Korban ini sendiri sedang tertimpa musibah, bahwa anaknya yang bernama Bangun Setia Rizqia Jannata (30), menjadi tahanan Narkoba di Mapolrestabes sejak Jum'at (6/1) lalu. “Penelepon itu menjanjikan akan membebaskan anaknya jika mau membayar uang sebesar Rp 10 juta itu,” ujarnya saat melapor di Mapolrestabes, kemarin.
Dijelaskan, penipuan itu terjadi pada Rabu (1/2) sekitar pukul 07.30. Pagi itu, ketika korban sendirian di rumah, tiba-tiba dipanggil oleh tetangga rumahnya. Tetangga tersebut memberitahu ada telepon untuknya. “Saya sendiri bingung, mengapa tidak telepon ke rumah saya sendiri. Namun akhirnya saya terima telepon itu,” kata Endang.
Lebih lanjut dijelaskan Endang, begitu telepon diangkat terdengar suara seorang pria mengaku Kapolrestabes Semarang. “Ini Anda sedang berbicara dengan pak Elan Subilan," kata Endang menirukan suara di ujung telepon.
Terang saja, Endang bergetar mendengar nama Elan Subilan yang dikenal sebagai seorang pejabat penting di kepolisian itu. Cukup lama berbincang, “Kapolrestabes” tersebut kemudian menjelaskan maksudnya. “Dia meminta uang uang Rp 10 juta untuk biaya pembebasan anak saya di dalam tahanan. Dia hanya memberikan waktu pengiriman uang Rabu (1/2) hingga pukul 12.00 saja. Jika tidak mau ya sudah, penjara,” katanya.
Endang pun tidak mempunyai pilihan lain selain mengabulkannya. Bahkan dijelaskan penelepon, jika uang tersebut sudah dikirim, anaknya (Bangun, Red) bakal langsung bisa menghirup udara bebas. “Karena bingung bercampur takut, saya langsung berusaha mencari uang sebesar Rp 10 Juta,” tambahnya.
Akhirnya dengan menjual sepeda motor milik anaknya, ia berhasil mengumpulkan sejumlah uang. Namun demikian, uang yang terkumpul tidak mencapai Rp 10 juta. Ia pun kemudian meminjam ke tetangga dan tabungan anaknya tanpa meminta pertimbangan terhadap keluarganya yang lain. "Saya mengirim uang Rp 8 juta ke rekening Bank Muamalat No 922780417 a.n Sabirin Musa lewat kantor Pos secara bertahap,” katanya.
Kemudian Kamis (2/2) sekitar pukul 09.00, korban kembali mengirim kembali Rp 2 juta ke rekening dan tempat yang sama. Usai mentransfer, korban dihubungi lagi No 085283240555/085395888825. “Uang itu hasil penjualan motor sebesar Rp 5,5 juta dan pinjaman dari tetangga dan tabuangan,” katanya pilu.
Usai mentransfer, penelepon itu masih meminta tambahan lagi sebesar Rp 5 juta. Namun dia sudah tidak sanggup lagi memenuhi permintaan penelepon tersebut. “Bilangnya ada biaya tambahan. Saya bilang sudah tidak punya uang, tapi telepon langsung ditutup," kata wanita berjilbab itu.
Dia baru tersadar sesaat kemudian menceritakan kepada anak korban yang lain. Namun begitu menghubungi nomor penelepon malah diketahui nomor tersebut tidak aktif. Merasa ditipu oleh “Kapolrestabes”, akhirnya korban melapor ke Mapolrestabes. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar